
SOPPENG, SULSELEKSPRES.COM – Sebanyak 45 botol minuman keras tanpa izin diamankan Sat Narkoba Polres Soppeng, di dua tempat berbeda. Rabu (18/4/2018).
Hal ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri tentang Operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) personel Sat Narkoba Polres Soppeng.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani mengungkapkan, dari razia yang dilakukan, turut diamankan dua terduga pelaku sebagai pemilik toko.
Munawarah (42) diamankan barang bukti berupa 6 botol Lavor, sedang dari
Sumiati (38), diamankan 36 botol Angker Bir dan 3 botol Topi Raja.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di dua rumah tempat jualan kelontongan, di
temukan jual miras tanpa izin, sehingga barang bukti sebagaimana tersebut diatas diamankan,” ungkap Dicky.
Sementara itu, setelah dilakukan razia, dua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polres Soppeng guna proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Agus Mawan