28 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomePolitikDiskualifikasi JUARA, Mendagri Jawab Polemik Mutasi oleh Judas Amir

Diskualifikasi JUARA, Mendagri Jawab Polemik Mutasi oleh Judas Amir

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan surat penjelasan terkait dengan kisruh rekomendasi Panwas ke KPU Kota Palopo yang dianggap mutasi jabatan yang dilakukan HM Judas Amir melanggar ketentuan pasal 71 ayat (2) UU No 10/ 2016.

Melalui surat nomor 820/3636/OTDA, yang ditujukan ke Pj Gubernur Sulsel, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) menegaskan bahwa kebijakan Wali Kota Palopo untuk menempatkan tenaga fungsional medis dan paramedis dimaksudkan untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat yang harus dilakukan secara cepat dan tidak boleh terganggu.

Lanjut penjelasan surat tersebut, dalam hal terjadi kekosongan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palopo yang disebabkan karena terdapat pegawai yang pensiun, mengundurkan diri dan alasan lain maka penunjukan pelaksana tugas (Plt) tidak harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Baca juga:

Diskualifikasi JUARA, Panwaslu: Putusan Kami Final dan Mengikat

Dengan demikian penunjukan Plt oleh Wali Kota Palopo tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.

Terkait dengan surat penjelasan tersebut, Juru Bicara DPW Nasdem Sulsel, M Rajab mengungkapkan bahwa penjelasan Kemendagri ini sudah jelas, dan segera bisa mengakhiri polemik rekomendasi Panwas Kota Palopo.

“Penjelasan Kemendagri sudah sangat jelas, bahwa penggantian pejabat itu bukan struktural, juga kedudukannya sebatas pelaksana tugas atau Plt, sehingga tidak menjadi bagian yang dimaksudkan dalam pasal 71 ayat (2) UU No 10/ 2016,” ungkap Rajab, melalui rilisnya kepada Sulselekspres.com, Kamis (19/4/201).

Baca juga:

Begini Tanggapan KPU Palopo Soal Rekomendasi Diskualifikasi Judas Amir

Lebih lanjut, M Rajab mengingatkan kepada semua pihak untuk senantiasa menjaga proses demokratisasi di level daerah ini berjalan secara bebas dan adil. Sebab, kecenderungan kandidat saling mematahkan dengan memanfaatkan kelemahan dan dengan menggunakan lembaga negara. Ini perkembangan demokrasi yang sangat negatif.

Tujuan akhir dari semua proses yang ada adalah melahirkan kesejahteraan bagi masyarakat dan menghadirkan pemerintahan yang pro rakyat. Jika situasi pilkadanya makin panas, rawan melahirkan konflik horisontal. Semua pihak harus menjaga suasana yang ada saat ini untuk tetap kondusif.

Baca juga:

Judas Amir Didiskualifikasi, Nasdem Sulsel Siap Berikan Perlindungan Hukum

“Seleksi kepemimpinan daerah dalam konteks demokrasi ini harus dijaga secara bersama. Semua pihak termasuk saya di Nasdem harus menjaga diri agar tidak mudah tersulut amarah hanya karena hal-hal yang belum tentu kebenarannya,” ujar Plt Ketua Nasdem Kota Palopo.

M. Rajab juga mengapresiasi Kemendagri yang cepat dalam menanggapi polemik Pilkada di Kota Palopo. “Syukurlah, Kemendagri cepat dalam merespon polemik pilkada Kota Palopo” tutup Legislator DPRD Sulsel dari fraksi Nasdem itu.

Penulis: Abdul Latif

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan surat penjelasan terkait dengan kisruh rekomendasi Panwas ke KPU Kota Palopo yang dianggap mutasi jabatan yang dilakukan HM Judas Amir melanggar ketentuan pasal 71 ayat (2) UU No 10/ 2016.

Melalui surat nomor 820/3636/OTDA, yang ditujukan ke Pj Gubernur Sulsel, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) menegaskan bahwa kebijakan Wali Kota Palopo untuk menempatkan tenaga fungsional medis dan paramedis dimaksudkan untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat yang harus dilakukan secara cepat dan tidak boleh terganggu.

Lanjut penjelasan surat tersebut, dalam hal terjadi kekosongan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palopo yang disebabkan karena terdapat pegawai yang pensiun, mengundurkan diri dan alasan lain maka penunjukan pelaksana tugas (Plt) tidak harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Baca juga:

Diskualifikasi JUARA, Panwaslu: Putusan Kami Final dan Mengikat

Dengan demikian penunjukan Plt oleh Wali Kota Palopo tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.

Terkait dengan surat penjelasan tersebut, Juru Bicara DPW Nasdem Sulsel, M Rajab mengungkapkan bahwa penjelasan Kemendagri ini sudah jelas, dan segera bisa mengakhiri polemik rekomendasi Panwas Kota Palopo.

“Penjelasan Kemendagri sudah sangat jelas, bahwa penggantian pejabat itu bukan struktural, juga kedudukannya sebatas pelaksana tugas atau Plt, sehingga tidak menjadi bagian yang dimaksudkan dalam pasal 71 ayat (2) UU No 10/ 2016,” ungkap Rajab, melalui rilisnya kepada Sulselekspres.com, Kamis (19/4/201).

Baca juga:

Begini Tanggapan KPU Palopo Soal Rekomendasi Diskualifikasi Judas Amir

Lebih lanjut, M Rajab mengingatkan kepada semua pihak untuk senantiasa menjaga proses demokratisasi di level daerah ini berjalan secara bebas dan adil. Sebab, kecenderungan kandidat saling mematahkan dengan memanfaatkan kelemahan dan dengan menggunakan lembaga negara. Ini perkembangan demokrasi yang sangat negatif.

Tujuan akhir dari semua proses yang ada adalah melahirkan kesejahteraan bagi masyarakat dan menghadirkan pemerintahan yang pro rakyat. Jika situasi pilkadanya makin panas, rawan melahirkan konflik horisontal. Semua pihak harus menjaga suasana yang ada saat ini untuk tetap kondusif.

Baca juga:

Judas Amir Didiskualifikasi, Nasdem Sulsel Siap Berikan Perlindungan Hukum

“Seleksi kepemimpinan daerah dalam konteks demokrasi ini harus dijaga secara bersama. Semua pihak termasuk saya di Nasdem harus menjaga diri agar tidak mudah tersulut amarah hanya karena hal-hal yang belum tentu kebenarannya,” ujar Plt Ketua Nasdem Kota Palopo.

M. Rajab juga mengapresiasi Kemendagri yang cepat dalam menanggapi polemik Pilkada di Kota Palopo. “Syukurlah, Kemendagri cepat dalam merespon polemik pilkada Kota Palopo” tutup Legislator DPRD Sulsel dari fraksi Nasdem itu.

Penulis: Abdul Latif

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img