32 C
Makassar
Thursday, April 25, 2024
HomeMetropolis7 RS Belum Terakreditasi, Pemkot: Segera Siapkan Syaratnya

7 RS Belum Terakreditasi, Pemkot: Segera Siapkan Syaratnya

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memperketat syarat bagi rumah sakit yang bisa menjali kerjasama. Rumah sakit dipersyaratkan harus memenuhi standar akreditasi dari BPJS.

Pelaksana Tugas Sekretaris (Sekkot) Kota Makassar, Naisyah Tun Azikin, mengungkapkan dari banyaknya rumah sakit di Kota Makassar. Sebanyak tujuh yang belum terakreditasi oleh BPJS kesehatan.

“Kalau di Kota Makassar ada 47 rumah Sakit dan hanya 7 rumah sakit yang tidak terakreditasi,” katanya, Selasa (15/1/2019).

BACA: Menunggak 2 Bulan, BPJS Berutang Rp9 Miliar ke RSUD Syekh Yusuf

Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar tersebut menyebut saat ini Rumah Sakit tipe B di Makassar sebanyak 19, 15 Rumah Sakit Umum (RSU), 4 Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA), dan RS Tipe C ada 6 dan Rumah Sakit yang tidak terakreditasi yakni Rs Grestilina, Hikmah, Restu, Katrina Bot, Gia Lestari, Paramount, dan Mutiara.

Itupun pihak BPJS Kesehatan masih memberikan kesempatan kepada rumah sakit yang belum memiliki akreditasi selama enam bulan untuk mengurus hal itu. Karena, saat ini bagi yang belum memiliki akreditasi tidak dapat bekerja sama dengan BPJS.

BACA: Rumah Sakit Tak Lagi Kerjasama Dengan BPJS, Begini Nasib Para Pasien

“Masih diberi kesempatan oleh BPJS selama enam bulan untuk mempersiapkan akreditasinya karena memang persyaratan jika tidak terkareditasi tidak boleh lagi bekerja sama dengan BPJS,” katanya lagi.

Olehnya dia berharap bahwa semua rumah sakit yang belum terakreditasi segera mempersiapkan syarat dan prasyarat untuk itu.

“Harapannya agar semua rumah sakit yang tidak terakreditasi segera mempersiapkan akreditasi kalau tidak bekerja sama. Bagaimana masyarakat yang memiliki BPJS,” katanya.

Penulis: M. Syawal
spot_img

Headline

Populer

spot_img