MAKASSAR, SULSELEKSPRESS.COM – Gugus Tugas Covid-19 kota Makassar akan segera beralih menjadi Satuan Tugas (Satgas) Covid-19. Hal ini disampaikan dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di posko Induk info Covid-19, Jl. Nikel Raya, Kamis (15/10/2020).
Peralihan ini dikarenakan kota Makassar telah keluar dari zona merah pandemic Covid-19.
“Makassar sudah masuk zona oren,” kata Sekretaris Daerah Kota Makassar, M. Ansar.
Hal ini, kata M.Ansar sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Ini perintah Presiden RI dalam dukumen yang diterima. Diputuskan Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 berakhir. Selanjutnya, penanganan akan dilanjutkan oleh Satgas,” jelasnya.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 secara resmi mencabut dua landasan hukum Gugas Covid-19 yakni Keppres No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Posko Gugus Tugas Covid-19 Akan Berpindah



