MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Semenjak pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dibuka, hingga hari ini Kamis (22/10/2020) kantor terus ramai dipenuhi masyarakat.
Sekretaris Disdukcapil meyampaikan bahwa hal tersebut sudah menjadi hak masyarakat dan menjadi kewajiban pihak Disdukcapil.
“Salah satu hak kebutuhan warga itu adalah hak administrasi kependudukan. Harus mereka punya. Apapun masalahnya apapun suasananya harus mereka punya instansi setempat khusunya disdukcapil apa, kabupaten, provinsi harus tetap melayani masyarakat apapun kebutuhannya. Berkaitan dengan itu sama yang di kota Makassar pelayanan terpenuhi itu harus tetap berjalan. baik sebelum masa covid, sementara masa covid itu harus tetap berjalan,” kata Sekretaris Disdukcapil, Chaidir, Kamis (22/10/2020) ketika ditemui reporter sulselekspres.com di kantor.
Chaidir menyampaikan bahwa selama pelayanan, pihaknya tetap memaksimalkan protokol kesehatan (prokes). Meskipun terdapat beberapa kendala dalam penerapan prokes tersebut.
“Tapi tetap memperhatikan koridor-koridor hukum. Aturan pertamanya karena sekarang itu masa covid tetap kita menerapkan prokes semaksimal mungkin. Kita atur jarak, pake masker, sebelum masuk ukur suhu tubuh. Sekarang masalahnya di luar ini sekarang masyarakat banyak. Masyadakat itu kita tahu sifat karakternya bermacam macam ada yang bisa diatur, ada tidak. Kita selalu menyampaikan ingat jaga jarak. Terjadilah begini ada yang jaga jarak, ada yang tidak,” ungkapnya.
Diakui bahwa tingkat kenaikan jumlah masyarakat yang melakukan proses administratif dukcapil naik. Dimana dalam setiap harinya kurang lebih 200 warga yang melakukan perekaman.
“Tingkat kesadaran masyarakat sekarang itu cukup tinggi untuk memenuhi kebutuhan administrasi kependudukannya. Baik dari segi kependudukan maupin dari segi pencatatatn sipil Sejak minggu lalu kami sudah buka di kecamafan untuk merekam bagi yang sudah masuk usia 17 tahun. Antusias masyarakat merekam di kecamatan perhari kurang lebih 200 kali beberapa hari. Setelah kita merekam, itu pusat langsung berubah status jadi siap cetak untuk mencetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah merekam tadi itu diarahkanlah ke kantor capil,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa untuk menghindari pelayanan masyarakat yang lebih membeludak, maka pihak disdukcapil membuat jadwal pengurusan untuk masing-masing kecamatan.
“Yang harus datang disini harus yang bersangkutan dan harus sesuai dengan jadwal kecamatan. Kita bagi per kecamatan karena kalau kita tidak bagi kecamatan kurang lebih 300 penduduk yang sudah merekam itu datang semua disini,” jelasnya.