24 C
Makassar
Sunday, April 20, 2025
HomeMetropolisLegislator PDIP Ini Harap Anak-anak Dapat Perlindungan Maksimal dari Pemerintah

Legislator PDIP Ini Harap Anak-anak Dapat Perlindungan Maksimal dari Pemerintah

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Galmeryya Kondorura melaksanakan agenda tatap muka dengan konstituen. Kegiatan ini sosialisasi penyebarluasan informasi dan produk hukum Perda tentang Perlindungan Anak, di Hotel D’Maleo, Senin (30/11/2020).

Kata Galmerrya, pemerintah kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas PPPA telah membuat fasilitas untuk perlindungan perempuan dan anak yaitu smelter. Rumah aman itu dinilai efektif meminimalisir terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Sudah ada 37 smelter warga, dengan kehadiran itu saya rasa efektif karena bu kadis bilang bisa mendeteksi dini permasalahan,” ucap Galmeryya Kondorura.

Dijelaskan Galmerrya, keberadaan anak ini menjadi aset masa depan bangsa Indonesia termasuk Kota Makassar. Sehingga, perlu perlindungan yang maksimal untuk menghindarkan dari segala bentuk ancaman.

“Ini perda inisiasi DPRD Kota Makassar. Kita harap anak-anak dapat perlindungan maksimal apalagi sudah ada Perda nomor 5/2018,” cetusnya.

Jika anak-anak dapat perlindungan dari pemerintah, Kata legislator fraksi PDIP Kota Makassar ini, maka, mereka akan menjadi harapan masa depan suatu bangsa. Namun, sebaliknya.

“Jika anak-anak tumbuh maka pemerintah tidak lagi mengucurkan banyak anggaran untuk mengurusi persoalan kekerasan,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, A Tenri A Palallo mengatakan, anak merupakan amana dan karunia Tuhan sehingga memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Secara fisik dan mental belum matang olehnya itu perlu perlindungan.

“Tujuan perlindungan anak itu menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal,” tandas Tenri—sapaan akrabnya.

Untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak, Sambung Kepala Dinas PPPA Kota Makassar itu, maka dibuatlah kebihakan yakni perlindungan anak dalam Peraturan Daerah (Perda). “Jadi, ada pembinaan terhadap implementasi perlindungan anak. Misalnya, bimbingan teknis sampai evaluasi,” tandasnya.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img