MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Akhir Maret 2021 mendatang menjadi batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2020. Penyampaiannya bisa melalui sejumlah cara salah satunya melalui laman DJP Pajak.
Untuk SPT Tahunan melalui jalur online bisa diakses melalui laman DJP Online yakni djponline.pajak.go.id. Aplikasi ini dapat digunakan untuk penyampaian laporan dalam bentuk SPT Elektronik, dikutip laman Pajak, Selasa (23/2/2021).
Terdapat tiga mekanisme penyampaian, yakni e-Filling dengan pengisian langsung untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS. Lalu ada juga e-Filling Upload CSV hasil aplikasi e-SPT untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, 1770S dan SPT Tahunan PPh Badan.
Sebagai catatan, SPT melalui saluran e-Filling harus dilengkapi sejumlah dokumen yang harus dipindai dan diunggah. Dokumen yang dikecualikan misalnya SPT Tahunan Pajak Penghasilan 1770 S atau 1770 SS dengan status nihil atau kurang bayar.
Selain itu untuk e-Form yakni formulir SPT Elektronik yang bisa diisi secara offline. Untuk ini membutuhkan koneksi internet saat mengunggah SPT.
Masyarakat yang menggunakan layanan online ini juga diharuskan memiliki e-FIN yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Permohonan e-FIN bisa dilakukan di KPP terdekat sebelum dapat mendaftarkan diri dalam layanan online tersebut.
Setelah mendapatkan lakukan registrasi di www.pajak.go.id. Link aktivasi nantinya akan dikirimkan pada email Wajib Pajak untuk mengaktifkan akun DJP Online.
Setelahnya sudah bisa melakukan e-Filling. Dalam tutorial Pengisian SPT Tahunan e-Filling, login dengan akun DJP Online di laman www.pajak.go.id.
Lalu setelah masuk pilih layanan e-Filling yang ada di menu ‘Lapor’. Setelahnya ke Buat SPT dan isi sesuai dengan panduan yang diberikan.
Lalu ambil dan isi kode verifikasi dilanjutkan dengan pengiriman SPT. Terakhir, bukti penerimaan elektronik akan dikirim melalui email Wajib Pajak yang sudah didaftarkan sebelumnya.