PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – DPRD Kota Parepare, menggelar Rapat Paripurna terkait penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Senin (01/03/2021).
Wakil Walikota Parepare, Pangerang Rahim mengatakan, Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 6 Tahun 2007, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kota Parepare perlu diganti.
“Jadi, ketentuan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan di dalam Ranperda ini adalah terdiri atas jenis pendidikan formal, non formal dan informal,” katanya.
Pengerang menjelaskan, adapun bentuk penyelenggaraan pendidikan formal terdiri dari, pendidikan Usia Dini meliputi Taman Kanak-kanak (TK), baik TK biasa maupun TK luar biasa. Pendidikan dasar meliputi sekolah dasar, sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah pertama luar biasa.
“Sejumlah poin penting dalam ranperda yang dimaskud adalah sebagai berikut, pendirian sekolah, penyelenggaraan dan manajemen pendidikan formal, pengelolaan kurikulum dewan pendidikan dan komite sekolah, pertanggung jawaban, tenaga kependididkan, peserta didik, sumber daya kependidikan, pendanaan pendidikan, evaluasi dan penilaian, pengendalian mutu pendidikan, akreditasi, program dan satuan pendidikan,” paparnya.
Sementara, Ketua DPRD Parepare, Andi Nurhatina menjelaskan, Rancangan Penyelenggaraan Pendidikan ini diharapkan agar bagaimana optimalisasi pelayanan akses pendidikan, mulai dari PAUD, sampai tingkat SMP dan Swasta.
“Karena, Parepare adalah kota pendidikan dan diharapkan terus semakin maju dan berkembang ke depannya,” tandasnya.



