26 C
Makassar
Saturday, April 19, 2025
HomeDaerahHermanto Sosialiasikan Perda Parepare Soal Pengawasan Menara Telekomunikasi

Hermanto Sosialiasikan Perda Parepare Soal Pengawasan Menara Telekomunikasi

PenulisLuki Amima
- Advertisement -

 

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Anggota Komis I DPRD Kota Parepare melakukan sosialiasi Perda Parepare Nomor 2 Tahun 2015, tentang Penataan, Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi, di Lagota Cafe Resto, Minggu (26/09/2021).

Hermanto mengatakan, perda ini hadir untuk mewujudkan upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap layanan jasa telekomunikasi dengan memperhatikan prinsip penataan ruang, estetika, keamanan dan kepentingan umum.

Legislator Partai Hanura tersebut memaparkan, penetapan zona penataan, pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi di wilayah Kota Parepare, dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan ruang wilayah yang ada, kepadatan/populasi pemakai jasa telekomunikasi.

“Jadi, juga disesuaikan dengan kaidah penataan ruang wilayah, estetika, keamanan dan ketertiban lingkungan, serta kebutuhan pelayanan komunikasi di wilayah tersebut secara umum,” katanya.

Pengusaha properti tersebut menjelaskan, pembangunan menara telekomunikasi type land tower, dibatasi dengan radius pada kawasan datar minimal tiga kilometer, dan untuk kawasan bergelombang/perbukitan/pegunungan minimal satu kilometer dari menara type land tower terdekat, khususnya pada zona satu.

“Dalam hal pembangunan menara telekomunikasi type Roof Top (di atas nangunan) dikecualikan dalam hal penetapan jarak antar menara pada semua zona,” terangnya.

Hermanto menambahkan, seluruh pelaksanaan sanksi administrasi dan sanksi tindakan bagi kegiatan pembangunan dan pengoperasian menara yang tidak memiliki izin ditetapkan oleh Walikota setelah mendapat rekomendasi dari SKPD terkait.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img