25 C
Makassar
Sunday, December 22, 2024
HomeParlemanSosper Hj Muliati Paparkan Pentingnya Perda Pajak Daerah

Sosper Hj Muliati Paparkan Pentingnya Perda Pajak Daerah

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Makassar, Hj Muliati kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar, di Hotel Aroetel Smile, Senin (6/12/2021).

Sosiialisasi kali ini mengangkat tema “Perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah” menghadirkan narasumber, Kepala Sub Bidang (Kasubid) Reklame Bapenda Makassar, Adiyanto Said serta H. Andi Muhsin (Akademisi).

Seperti biasa politisi Partai PPP ini mengundang konstituennya di daerah pemilihan (Dapil) Mamarita, meliputi Kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate sebagai peserta dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah.

Dalam sambutannya, Hj Muliati mengatakan, Perda ini lahir hasil revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah hasil kesepakatan Eksekutif dan Legislatif melalui panitia khusus (Pansus).

“Jadi sebeumnya sudah ada Perda Pajak Daerah tapi kemudian direvisi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat,” Hj Muliati dalam sambutannya.

Dikatakannya, sosialisasi Perda ini merupakan bagian dari kerja-kerja DPRD sebagai fungsi legislasi menyebarkan produk hukum daerah yang telah disahkan di DPRD Makassar, tujuannya agar masyarakat mengetahui aturan ataupun regulasi yang terkantung dalamnya, salah satunya Perda tentang Pajak Daerah ini.

“Kami di DPRD yang mempunyai fungsi legislasi tentunya berkewajiban menyebarluaskan Perda-perda yang telah disahkan sebagai pertanggung jawaban publik, apalagi tentang Perda Pajak Daerah ini sangatlah penting untuk disebarluaskan,” terangnya.

Menurut Anggota Komisi B ini, pajak itu sangat penting karena bagian daripada PAD. “Kalau tidak ada pajak maka negara ini tdk bisa jalan khususnya di Kota Makassar. Pajak itu dari masyarakat, kembali juga kemasyarakat,” tukasnya.

Untuk itu, Politisi PPP ini berharap peserta sosialisasi yang hadir yang bisa menanyakan pada sesi tanya jawab ketentuan-ketentuan yang diatur dalan Perda ini. “Saya berharap ada masukan dari bapak-ibu peserta sosialisasi setelah pemateri memaparkan secara rinci apa yang tertuang dalam Perda Pajak Daerah ini,” tuturnya.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img