Oleh: H. Agus Salim Dg Ngago (Akademisi dan Pengamat Pemerintahan)
Dinamika pemerintahan Kabupaten Gowa saat ini tidak hanya berkaitan dengan proses penentuan kepemimpinan daerah, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan keberlanjutan tata kelola birokrasi. Salah satu persoalan yang patut mendapat perhatian ialah status pejabat yang dinonaktifkan pada masa pemerintahan bupati sebelumnya.
Dalam situasi tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah Pelaksana Tugas (Plt) Bupati memiliki kewenangan untuk mengaktifkan kembali pejabat yang sebelumnya dinonaktifkan?
Menurut saya, persoalan ini perlu dilihat secara proporsional dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan, bukan semata-mata berdasarkan pertimbangan politik atau pergantian kepemimpinan.
Plt Bupati memiliki tanggung jawab memastikan roda pemerintahan tetap berjalan. Karena itu, persoalan kepegawaian yang berlarut-larut perlu ditelaah dan diselesaikan melalui mekanisme yang sah agar tidak menghambat kinerja birokrasi maupun pelayanan kepada masyarakat.
Kewenangan Plt Harus Dipahami Secara Proporsional
Pelaksana Tugas merupakan pejabat yang diberi mandat untuk menjalankan tugas pemerintahan ketika pejabat definitif berhalangan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kewenangan Plt tidak serta-merta identik dengan kewenangan pejabat definitif dalam seluruh aspek pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah mengalami perubahan, menjadi salah satu landasan untuk memahami tugas dan kewenangan kepala daerah. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur batas-batas penggunaan kewenangan, termasuk dalam pelaksanaan mandat.
Pasal 14 ayat (7) UU Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa pejabat yang memperoleh kewenangan melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum dalam aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kewenangan Plt harus dijalankan dengan kehati-hatian. Tidak semua keputusan kepegawaian dapat diperlakukan sebagai urusan rutin, terutama jika keputusan tersebut mengubah status hukum seorang pejabat.
Namun, pembatasan itu juga tidak boleh ditafsirkan bahwa Plt sama sekali tidak memiliki ruang untuk menangani persoalan kepegawaian. Langkah yang dapat ditempuh harus ditentukan berdasarkan jenis keputusan, dasar penugasan, ketentuan kepegawaian, serta prosedur yang berlaku.
Status Pejabat Nonaktif Perlu Ditelaah Secara Hukum
Dalam konteks Kabupaten Gowa, status pejabat yang dinonaktifkan pada masa pemerintahan sebelumnya perlu diperiksa satu per satu. Hal ini penting karena istilah nonaktif dapat merujuk pada situasi dan dasar hukum yang berbeda.
Ada keputusan yang bersifat sementara, ada pula keputusan yang berkaitan dengan proses pemeriksaan, disiplin, atau persoalan hukum tertentu. Masing-masing memiliki konsekuensi dan mekanisme penyelesaian yang tidak selalu sama.
Oleh karena itu, sebelum mengambil keputusan untuk mengaktifkan kembali seorang pejabat, pemerintah daerah perlu memeriksa surat keputusan penonaktifan, alasan penerbitannya, status hukum yang bersangkutan, serta kemungkinan adanya keputusan atau putusan lain yang harus dipatuhi.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keputusan sebelumnya perlu ditinjau kembali, pemerintah daerah dapat menempuh mekanisme koreksi sesuai kewenangan yang dimiliki. Apabila diperlukan, konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan instansi terkait menjadi langkah penting untuk memastikan keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat.
Dengan cara itu, pemulihan status pejabat tidak menjadi tindakan yang didasarkan pada suka atau tidak suka terhadap pejabat tertentu, melainkan bagian dari penegakan kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Jangan Biarkan Birokrasi Terjebak Ketidakpastian
Birokrasi yang sehat membutuhkan kepastian status, pembagian tugas yang jelas, serta kesempatan bagi aparatur untuk bekerja berdasarkan kompetensi dan tanggung jawabnya.
Ketika status seorang pejabat tidak kunjung mendapatkan penyelesaian yang jelas, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Dampaknya bukan hanya dirasakan oleh pejabat yang bersangkutan, tetapi juga dapat memengaruhi efektivitas organisasi dan pelayanan publik.
Karena itu, pemerintah Kabupaten Gowa perlu melakukan evaluasi secara objektif terhadap persoalan kepegawaian yang masih tertunda. Evaluasi tersebut harus mengedepankan asas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Plt Bupati tidak harus mengambil langkah tergesa-gesa dengan merombak susunan pejabat. Akan tetapi, ia juga perlu memastikan bahwa persoalan administratif yang dapat ditangani sesuai kewenangannya tidak dibiarkan tanpa kepastian.
Prinsipnya, keputusan harus didasarkan pada aturan dan fakta administrasi, bukan pada kepentingan politik maupun pertimbangan personal.
DPRD Perlu Memperjelas Proses Kepemimpinan Definitif
Di luar persoalan birokrasi, penyelesaian status kepemimpinan Kabupaten Gowa juga menjadi bagian penting dari upaya menjaga stabilitas pemerintahan.
DPRD Kabupaten Gowa memiliki fungsi dan tanggung jawab kelembagaan yang harus dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan. Jika terdapat proses formal yang menjadi kewenangan DPRD terkait penetapan atau pengusulan pejabat definitif, proses tersebut perlu ditangani secara cermat, transparan, dan tidak berlarut-larut.
Kejelasan kepemimpinan definitif akan memberikan kepastian mengenai arah pemerintahan dan ruang pengambilan keputusan strategis. Meski demikian, mekanisme serta tahapan hukumnya harus dipastikan terlebih dahulu agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami kewenangan masing-masing lembaga.
Mengenai masa tugas Plt yang disebut berlangsung tiga bulan dan dapat diperpanjang tiga bulan berikutnya, ketentuan yang tepat perlu dilihat berdasarkan dasar penunjukan dan status penugasan pejabat yang bersangkutan. Tidak tepat jika seluruh penugasan Plt dianggap memiliki tenggat yang seragam tanpa memeriksa aturan yang menjadi landasannya.
Dengan demikian, DPRD dan pemerintah daerah perlu memastikan setiap tahapan berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku, sembari menjaga agar pelayanan pemerintahan tetap berlangsung normal.
Momentum Membangun Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik
Dinamika politik di Kabupaten Gowa saat ini perlu disikapi dengan kepala dingin. Perbedaan pandangan dan perubahan dalam kepemimpinan pemerintahan semestinya tidak menjadi alasan untuk mengabaikan kepastian hukum, profesionalitas aparatur, maupun kepentingan masyarakat.
Bagi saya, situasi ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat praktik demokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah. Namun, untuk menyebutnya sebagai model nasional, diperlukan penilaian yang lebih luas terhadap proses hukum, transparansi, akuntabilitas, serta dampaknya bagi masyarakat.
Yang terpenting, seluruh pihak harus menempatkan kepentingan Kabupaten Gowa di atas kepentingan kelompok maupun individu.
Plt Bupati perlu menjalankan kewenangannya secara terukur. DPRD harus melaksanakan fungsi kelembagaannya sesuai aturan. Sementara itu, persoalan pejabat yang dinonaktifkan perlu memperoleh penyelesaian yang adil, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintahan bukan sekadar siapa yang menduduki jabatan, melainkan bagaimana kewenangan digunakan untuk menjamin kepastian hukum, menjaga profesionalitas birokrasi, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (*)



