MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jantanras) Polrestabes Makassar, Resmob Polda Sulsel dan anggota Polres Jayapura Kota mengamankan Ramli Tata alias Dg. Siama (43) warga Jalan Bonto Kamase, Gowa dan Jufri Dg. Sese (53) warga Kota Makassar yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Jayapura Kota.
Kedua pelaku diamankan di kediamannya masing-masing, Minggu (19/11/2017). Dengan dasar laporan yakni Laporan Polisi Nomor LP / 2162 / XI / 2017 / PAPUA / POLRES JAYAPURA KOTA / SEK ABEPURA, tgl 8 November 2017.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, keduanya diciduk berdasarkan informasi bahwa DPO Polres Jayapura Kota yaitu Ramli tata alias Dg. siama berada di rumahnya di Jalan Bonto Kamase.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut anngota unit Jatanras Polrestabes Makassar berkordinasi dengan anggota Polres Jayapura Kota dan di backup oleh Anggota Resmob Polda Sulsel, kemudian mendatangi rumah Dg. Siama dan berhasil mengamankan Dg. Siama,” ungkap Dicky melalui pesan Whatsappnya, Senin (20/11/2017).
Setelah menangkap dan melakukan introgasi kepada Dg. Siama, kata Dicky, akhirnya Dg. siama menyebutkan nama rekannya yaitu Jufri Dg. Sese, pada saat itu anggota langsung menuju Jufri dg sese di Jalan Rappocini loron 5, kota makassar dan berhasil mengamankan Jufri.
“Selanjutnya pelaku di bawa ke Polrestabes Makassar untuk proses lebih lanjut dan di lakukan interogasi,” tandasnya.