Pemprov Sulsel Eksekusi Lahan yang Dikuasai Warga

Satpol PP melakukan pembongkaran lahan yang dikalim milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) di Jalan Urip Sumiharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sabtu (25/11/2017)

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pembongkaran lahan yang dikalim milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) di Jalan Urip Sumiharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sabtu (25/11/2017).

Meskipun sempat terjadi aksi yang tegas dari pemilik bangunan di tempat tersebut, namun eksekusi lahan tersebut bisa berlangsung dengan lancar.

Dari pantauan Sulselekpres.com, bangunan tersebut dibongkar menggunakan alat berat eskavator. Pembongkaran tersebut atas dasar kepemilikan lahan yang dipinjamkan oleh pemerintah provinsi Sulsel ke masyarakat harus dikembalikan karena berada di halaman Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel.

Baca: Amin Syam Sebut Hanya Kalah Curang Saat Lawan SYL

“Kami sudah memberikan surat secara bertahap kepada warga yang menempati lahan tersebut. Mulai tanggal 2 November hingga 14 November dan sampai kemarin (24/11) kami sudah surati untuk pengosongan lahan dengan deadline sampai pukul 23.59 wita,” ungkap Muji, Kepala Sat Pol PP Provinsi Sulsel.

Pembongkaran hari ini, kata Muji, sebenarnya telah disepakati sebagian warga. Selain itu, Satpol PP juga memberikan fasilitas berupa mobil truk pengangkut barang, agar warga yang ingin pindah akan diantar sampai ke tujuan dengan barang-barangnya.

Baca: Soal Pernyataan SYL, Supriansa : Mungkin Yang Dia Maksud Dewi YL

“Kami sudah memberi juga mereka pilihan sebelum mengosongkan lahan. Mobil truk kami siapkan untuk membantu mereka mengangkut barang sampai ke tujuan yang mereka inginkan. Makanya hari ini kami bongkar karena sudah sesuai dengan kesepakatan,” pungkasnya.