PALOPO, SULSELEKSPRES.COM – Tim Jatanras Polres Palopo melakukan penangkapan terhadap Irfandi alias Irfan (25) warga Jalan Domba, Kecamatan Malebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo, karena telah melakukan pencurian dan pemberatan (curat). pada Selasa (12/12/2017).
Irfan diamankan di Jalan Dr. Ratulangi, Kota Palopo, Selasa (12/12/2017). Irfan yang memang tidak memiliki pekerjaan, nekat mencuri 1 unit Hp merk Samsung dan 1 unit Laptop Azus milik Nurul pada 9 Desember 2017 yang lalu.
BACA:Â Wow! Oknum Polisi Modali Peredaran Sabu di Maros
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan tersebut dilakukan setelah melakukan oleh TKP.
“Setelah dilakukan oleh TKP, kemudian di lakukan penyelidikan lanjut mengenai keberadaan yang di duga pelaku. Saat itu pelaku langsung diamankan di jalan tersebut,”ungkapnya.
Kata Dicky, Irfan mengakui telah melakukan pencurian laptop dan hp milik Nurul, dimana setelah ia melakukan pencurian Irfan menjual laptop tersebut.
“Pelaku kini dimankan di Mapolres Palopo untuk proses lebih lanjut,” bebernya.