28 C
Makassar
Thursday, December 26, 2024
HomePolitikAWAS! Dilarang Bawa HP untuk Foto dan Rekam Saat Nyoblos di TPS

AWAS! Dilarang Bawa HP untuk Foto dan Rekam Saat Nyoblos di TPS

- Advertisement -

GOWA, SULSELEKSPRES.COM – Membawa HP dan membagi foto di bilik suara merupakan pelanggaran. Hal tersebut berpotensi melanggar azas rahasia dan sanksinya pidana.

Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan bahwa membawa HP ke bilik suara itu tidak boleh. Secara administrasi itu melanggar prosedur.

“Itulah sebabnya, kita minta pemilih menaruh HP di tempat yang disiapkan KPPS,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menekankan jika pelanggaran administratif dilakukan itu sanksinya tidak ada. Hanya dilarang, tetapi jika foto disebarkan, bisa melanggar azas Rahasia.

“Melanggar azas rahasia, ada ruang kemungkinan sanksi pidana,” ucapnya.

Saiful juga menjelaskan bahwa yang dilarang adalah tindakan memberitahukan (tidak merahasiakan). Mengambil foto belum tentu menyebarkan, sehingga larangan mengambil foto lebih bersifat administratif.

“Sebagai bentuk pencegahan, maka dibuat larangan membawa HP ke dalam bilik,” tuturnya.

Senada, Anggota KPU Gowa Nursalam Samad mengatakan bahwa jika merujuk di PKPU 17/2024 pasal 23. Pemilih tidak diperbolehkan mendokumentasikan hak
pilihnya dibilik suara.

“Terkait sanksi, kami masih menunggu juknisnya, karena sampai saat ini tidak ada normanya,” tuturnya.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img