2 Pelaku Pencurian Lintas Provinsi Dibekuk Petugas, 1 Masih Buron

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pelaku dugaan tindak pencurian lintas provinsi dibekuk satuan petugas Resmob Polres Bone dan Resmob Polda Sulsel, pada Kamis (1/3/2018) sekira pukul 22.00 Wita, di Tompobulu, Bombana Sulawesi Tenggara.

Penangkapan dilakukan berdasarkan LP / 120 / II / 2018 / SPKT / RES BONE. Tertanggal 25 Februari 2018 dengan jumlah kerugian Rp 100 juta, kemudian pada (27/2/2018) petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Berdasarkan keterangan Kanit Resmob Polres Bone, Aiptu Abustan Mappa, petugas menerima informasi, pelaku sedang berada di Palopo, Sulawesi Selatan pada (27/2/2018), namun saat petugas telah sampai di lokasi penunjukan, ketiga pelaku telah kabur.

“Kami bergerak ke Kota Palopo namun sesampainya kami di Kota Palopo informasi yang kami dapatkan pelaku bergeser ke Provinsi Sultra, sehingga kami langsung melakukan pengejaran,” terang Abu.

Sesampainya di Sultra, Tiga pelaku atas nama Andre (18), Baddu (23), dan Erik diketahui sedang berada di daerah Desa Tompobulu, Bombana, Sulawesi Tenggara.

“Kami mendapat info bahwa pelaku akan berangkat ke kota bombana menggunakan mobil Innova warna abu abu dengan No. Pol DD 828 RZ sehingga kami bersama Resmob Polda sulsel melakukan pengendapan,” ungkap Abu.

Abu menjelaskan, saat pencegatan dilakukan, pelaku berusaha menabrak mobil anggota, akibatnya petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Lantaran tidak mengindahkan peringatan, mobil yang ditumpangi pelaku akhirnya ditembak petugas.

“Mobil pelakupun langsung berhenti, namun pelaku berhasil melompat dari mobilnya dan melarikan diri, kemudian kami langsung melakukan penyisiran dan tidak berhasil menemukan pelaku,” imbuhnya.

Sementara itu, pada Kamis (28/2/2018), satuan petugas melakukan penggerebakan di salah satu rumah yang diduga tempat persembunyian pelaku dan petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku.

“Namun Erik tidak berada di rumah tersebut,” tambahnya.

Beruntung, di lokasi penangkapan, Istri Erik, Dewi sedang berada di rumah, sehingga petugas melakukan introgasi terhadap Dewi.

Dari hasil introgasi, Abu pelaku terlibat dalam aksi pencurian cengkeh sebanyak 6 karung besar dan 1 unit motor Fino warna biru putih bersama Erik, di Desa sani-sani, Samaturu, Bone dengan total kerugian mencapai
Rp 90 juta.

Selain itu, pelaku juga melakukan aksi pencurian di empat titik, antara lain, di Jalan Veteran Utara, Makassar pada Mei 2017, dengan membawa kabur jutaan rupiah serta berbagai macam sperpak motor, dan diduga melancarkan aksinya di di Kota Palu, dengan membawa hasil rampasan berupa emas serta barang elektronik.

Pelaku juga diduga, terlibat di dua aksi pencurian, dengan lokasi yang berbeda.

Sementara itu, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit Handphone, satu buah kalung giok dan 30 gr Emas, kendaraan dan alat yang digunakan oleh pelaku.

Setelah proses penangkapan selesai, petugas menyerahkan kedua pelaku beserta barang bukti diserahkan ke ke Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Penulis: Agus Mawan