PALOPO, SULSELEKSPRES.COM – Satuan Resnarkoba Polres Palopo, Senin (5/3/201), menangkap Titor (24) pengedar narkoba yang telah lama menjadi incaran.
Berdasarkan keterangan tertulis Kapolres Palopo, AKBP Taswin, sebelum penangkapan pelaku berniat melakukan transaksi terhadap petugas yang sedang menyamar.
“Anggota Satres Narkoba melakukan undercover dalam melakukan transaksi terhadap terhadap tersangka,” Jelas Taswin.
Tak mengetahui pembelinya adalah petugas yang menyamar, Titor yang berprofesi sebagai tukang ojek ini terlihat santai dalam meladeni.
Lanjut Taswin, akhirnya terduga pelaku diringkus oleh petugas dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa satu saset narkoba jenis sabu beserta alat isap.
“Pelaku diamankan oleh anggota Satresnarkoba Res Palopo sehubungan dengan adanya dia menguasai barang Narkotika jenis Sabu,” tambah Taswin.
Saat introgasi, menurutnya, pelaku mengaku mendapatkan barang narkotika tersebut dari temannya bernama Darmawan (32) dengan membeli seharga Rp 200.000. Dari informasi tersebut, Taswin bersama anggotanya bergerak ke lokasi penunjukan yang merupakan tempat penjual minuman tuak (Ballo’).
“Sekitar pukul 20.30 wita anggota satresnarkoba melakukan pengembangan ke JL. M. Kasim Kelurahan Patekne, Kecamatan Patekne, Kota Palopo tepatnya di warung Ballo milik Pak Lende dan berhasil mengamankan Darmawan,” jelasnya.
Dari tangan Darmawan, petugas mendapatkan barang bukti berupa satu sacet sabu beserta barang milik pribadinya, saat penggeledahan pelaku juga sempat mengaku menyimpan barang bukti di rumahnya.
“Kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan rumah milik Darmawan di jalan Sungai Pareman 2 Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Timur,” tambah Taswin.
Di lokasi penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa dua sachet berisi Cristal bening dan satu sendok sabu.
Hingga kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di ruang satresnarkoba guna penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Agus Mawan