MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Dua terduga pelaku pencurian kendaraan roda dua diringkus Tim Anti Bandit Polres Gowa di Jalan Muhajirin 1, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Kedua pelaku yakni SF (25) dan AR (24) diamankan setelah melakukan pencurian kendaraan roda dua di depan Masjid Katangka Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, 25 Mei lalu.
Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Donna Briadi, mengatakan bahwa pelaku merupakan orang baru. Karena aksi tersebut merupakan tindakan perdana mereka berdua.
“Aksinya yang dilakukan secara acak dan terlebih dahulu diadakan survey,” katanya, saat merilis kasus tersebut di Mapolres Gowa, Minggu (27/5/2018).
Donna menambahkan, meski pertama kali melakukan hal tersebut namun, keduanya cukup lihai melakukan aksinya di depan masjid.
“Keduanya akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara,” jelasnya.
Dia menjelaskan dalam proses penangkapan kedua pelaku yang merupakan mahasiswa dan karyawan tersebut melakukan perlawasatu terhadap petugas dan mencoba melarikan diri.
Sehingga, personel mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkankan salah satu pelaku. “Kami tidak akan mentolerir kejahatan jalanan,” jelasnya.
Dari tangan pelaku Tim Anti Bandit mengamankan barang bukti yakni satu Unit sepeda motor Yamaha Fino Warna Merah Hitam dengan nomor polisi DD 6863 YA dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J berwarna pink dengan nomor polisi DD 5577 ZH.
Penulis: M. Syawal