SINJAI, SULSELEKSPRES.COM – Sabirin Yahya dan Mahyanto, Petahana Paslon Bupati Kabupaten Sinjai nomor urut 2, didiskualifikasi KPU Sinjai sehari jelang pencoblosan.
Hal ini karena penyetoran pelaporan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) dari petahana tersebut melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Baca: Diskualifikasi SBY-Mahyanto, KPU Tetap Gelar Pencoblosan
“Hari ini KPU Kabupaten Sinjai mengambil sikap sehubungan dengan masalah tersebut, adalah Diskualifikasi Paslon Nomor 2,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes (pol) Dicky Sondani, Selasa (26/6/2018).
BACAJUGA:
Pilkada Sinjai, Korcam SEHATI Akui Masyarakat Terpikat Program TAKBIR
Survei Pilkada Sinjai: Sehati Unggul 38,8%, SBY-AMM 30,4%, Takbir 16,8%
Kendati telah ter-diskualifikasi, kata Dicky, pihak KPU Kabupaten Sinjai memberikan kesempatan banding bagi petahana nomor urut 2 ini, dalam 3 hari kedepan.
Baca:
Pasca Diskualifikasi, SBY-Mahyanto Hanya Punya Waktu 3 Hari Lakukan Banding
Meski Menang di TPS, SBY-Mahyanto Tetap Tak Ditetapkan Terpilih Jika Kalah Banding



