SINJAI, SULSELEKSPRES.COM – DPRD Kabupaten Sinjai menggelar rapat Paripurna terkait pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai 2013-2018 bertempat di ruang rapat Paripurna, pada Jumat (13/7/2018) malam.
Rapat paripurna digelar secara terbuka, dipimpin Ketua DPRD Sinjai Abd Haris Umar didampingi Wakil Ketua I Jamaluddin, serta turut di hadiri anggota DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai, Drs. Akbar Mukmin, Pelaksana Tugas Asisten Administrai Umum, Lukman Dahlan dan sejumlah pejabat lainnya.
Ketua DPRD Sinjai, Abd Haris Umar mengatakan, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 79 ayat 1 pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat 1 di umumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD Kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah pusat untuk Bupati dan Wakil Bupati untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Untuk itu, Pimpinan DPRD menyampaikan bahwa sesuai surat keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.73 – 4758 tahun 2013 tentang pengesahan pengangkatan Bupati Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan di tetapkan masa jabatan Bupati lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
“Pelantikan Bupati dan wakil Bupati Sinjai dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2013, sehingga masa jabatan Bupati dan wakil Bupati Sinjai juga berakhir pada tanggal 14 Agustus 2018,” pungkasnya.
Rapat Paripurna pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai 2013-2018 ini dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Ketua DPRD Sinjai, dan Sekda Sinjai. (Adv)