MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sejumlah warga dan mahasiswa yang tergabung dalam “Aliansi Bara-baraya Bersatu” menggelar aksi di Jembatan Fly Over, Jalan Perintis Kemerdekaan Km. 4, Makassar, Senin (24/7/2018).
Dalam aksi yang dihadiri oleh puluhan mahasiswa dan warga tersebut, massa mengatakan bahwa tanah sengketa yang saat ini dikuasai oleh warga Bara-barayya bukan okupasi asrama TNI AD.
Hal itu berdasarkan dari keterangan saksi yang dihadirkan selama persidangan. Saksi menerangkan bahwa warga telah menempati tanah tersebut sejak tahun 1960. Itu tertera dalam Akta Jual Beli (AJB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Tanah sengketa tidak pernah dikuasai oleh Kodam XIV Hasanuddin, baik digunakan untuk barak TNI maupun fasilitas Umum TNI,” kata, Humas Unjuk Rasa yang juga Kuasa Hukum Warga, Edy.
Tidak hanya itu, letak sertifikat Hal Milik (SHM) nomor 4 a.n Moedhing Dg. Matika yang menjadi dasar gugatan penggugat tidak jelas. Sebab, penggugat tidak mampu menunjukkan letak batas SHM tersebut.
BACA:Â Warga Bara-barayya Gelar Aksi, Massa: Tanah Warga Bukan Tanah Asrama TNI AD
“Baik dalam pembuktian selama persidangan maupun dalam sidang pemeriksaan setempat di lokasi tanah sengketa,” jelasnya.
Berdasarkan hal itu, pihaknya meminta keoada Mmajelis hakim untuk memutuskan perkara berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Mereka juga meminta, majelis hakim untuk tidak terpengaruh oleh pihak yang ingin mempengaruhi independensi serta harkat dan martabat hakim.
“Kami meminta kepada majelis hakom yang mengadili perkara ini agar tidak ragu memberikan keadilan kepada warga Bara-barayya,” ujarnya.
Sekedar informasi, sidang sengketa tanah yang ditempati warga Bara-barayya sebagai tergugat dan Nurdin Dg. Nombong sebagai penggugat akan memasuki tahap putusan pada Selasa (24/7/2018) besok.