MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Mentri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia (RI) mengakui obat vaksin sampai saat ini belum mendapatkan verivikasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menkes RI, dr. Nila Moeloek mengatakan, memang betul obat vaksin belum mendapatkan lebel halal dari MUI Indonesia. Menkes RI menilai bahwa yang memang ada fatwa dari MUI sejauh ini.
“Selama ini kita berhubungan dengan MUI dan memang kita memprosesnya bahwa betul (Lebel Halal). Tapi sudah ada fatwa dari MUI di ayat 4 tahun 2016 mengatakan bahwa sesuatu yang sangat merugikan itu di perbolehkan,” ungkap Nila saat ditemui di Mts Kota Makassar, Jalan Andi Panggeran Petterani Makassar, Rabu (1/8/2018).
BACA:Â Bukan Plt, Menkes RI Puji Mantan Kadis Kesehatan Pemprov Sulsel
Terpisah, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Sulsel menghimbau warga untuk tidak ikut imunisasi campak-rubella.
Direktur LPPOM MUI Sulsel Tajuddin Abdullah mengatakan, Imbauan ini dikeluarkan karena vaksin tersebut belum mendapat sertifikat halal dari MUI.
“Ada surat dari MUI pusat kalau vaksin itu belum disertifikasi. Kan memang, bahannya belum ditahu kehalalannya jadi perlu memang diperjelas,”kata Tajuddin, Rabu (1/8/2018).
BACA:Â Cucu Presiden Jokowi Lahir, Menkes Molor ke Makassar
Sebelumnya himbauan untuk tidak ikut vaksin dikeluarkan oleh MUI Kepulauan Riau. Dalam surat MUI Kepri yang beredar dengan nomor Ket-53/DP-P-V/VII/2018, imbauan itu ditujukan kepada Gubernur Kepri. Di surat tersebut tertulis 30 Juli 2018.
Dalam surat itu, MUI Kepri menyebutkan pengurus harian Dewan Pimpinan MUI Provinsi Kepri pada 28 Juli 2018 telah menggelar rapat di Batam terkait informasi imunisasi campak/MR.
Ada empat poin yang disampaikan MUI Kepri melalui surat tersebut.
1. Sampai saat ini vaksin campak/MR belum mendapat fatwa halal dari MUI pusat.
2. Meminta instansi terkait (Dinas Kesehatan) menunda penyuntikan vaksin tersebut sampai diterbitkannya sertifikat halal oleh LP-POM MUI Pusat.
3. Agar masyarakat muslim tidak ikut serta dalam proses penyuntikan vaksin campak/MR sampai adanya keputusan resmi dari LP-POM MUI Pusat.
4. Meminta MUI pusat segera melakukan pembahasan terkait campak/MR bersama DPR RI, Kementerian Kesehatan, serta instansi terkait dan menyampaikan hasil keputusan MUI di seluruh Indonesia untuk menjadi acuan dalam melakukan sosialisasi.