Abaikan Permintaan Pihak Prabowo-Sandi, Gubernur Sulsel Tegaskan Dukung Full Jokowi-Ma’ruf

Nurdin Abdullah dan Joko Widodo/Int

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof HM Nurdin Abdullah mengabaikan permintaan pihak Prabowo-Sandi agar kepala daerah netral di Pilpres.

Sebaliknya, Nurdin Abdullah memberikan penegasan kalau dirinya mendukung full Jokowi-Ma’ruf Amin di Pilpres. Tak tanggung-tanggung, Nurdin bahkan menargetkan Jokowi-Ma’ruf menang telak hingga 80 persen diderah yang dipimpinnya.

Baca: Soal Bajak Kader, Andi Saiful: Prabowo-Sandi Mengidap Amnesia

Target 80 persen ini lebih besar dari raihan Jokowi di Pilpres 2014 lalu.

“Saya mendukung full Pak Jokowi. Target 80 persen kemenangan di Sulsel,” kata Nurdin Abdullah Rabu (12/9/2018).

Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu menegaskan, bila dirinya secara pribadi memang sangat mendukung sosok Presiden RI Joko Widodo untuk melanjutkan pembangunan Indonesia di periode kedua. Masyarakat Indonesia sudah merasakan perubahan dari hasil karya tangan dingin mantan Walikota Solo itu.

Baca Juga:

Dulu Ada JK, Sekarang Jokowi Menang Karena Kinerja di Sulsel

Ali Mochtar Ngabalin: Belum Ada Serupiah Pun Uang Istana Saya Makan

Deklarasi 2019 Ganti Presiden, Ali Mochtar Ngabalin: Makan Itu Kau Punya Hastag

“80 persen kemenangan ini juga dari masyarakat, rakyat melihat kinerja, mereka melihat dan merasakan manfaat dari pembangunannya. Jokowi dua periode,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan meminta para guberur harus netral saat pemilu.

Baca: Gatot Nurmantyo Bantah Dukung Prabowo-Sandi di Pilpres 2019

Baca: Jokowi-Ma’ruf Berhasil Satukan Kekuatan Dua Tokoh Besar

“Enggak bisa dong. Gubernur enggak bisa jadi timses. Ada undang-undangnyanya,” kata Zulkifli di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 12 September 2018 dilansir dari metronews.

Zulkifli meminta kepala daerah netral menyikapi pilihan presiden di 2019. Meskipun, mereka memiliki jabatan struktural di partai bukan berarti berhak mengungkapkan pilihan politiknya ke publik.

(*)