Diduga Terlibat Narkoba, Oknum PNS Gowa Terancam Dipecat

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Dugaan keterlibatan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pariwisata Gowa dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Membuat Kepala Dinas Pariwisata Gowa angkat bicara. Bahkan mengancam akan memecat oknum itu.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Gowa, Sophian Hamdi, mengatakan bahwa pihaknya akan mencari tahu dulu terkait kebenaran dari kabar tersebut. Jika terbukti maka dirinya menyerahkan hal itu kepada kepolisian.

Bahkan, jika pihak kepolisian membuktikan bahwa oknum tersebut benar bersalag, maka pihaknya akan memberi sanksi yang tegas terhadap oknum PNS Dinas Pariwisata tersebut.

“Saya cari tahu dulu, kalau memang yang bersangkutan terbukti bersalah kami menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan kalaupun memang terbukti, kami akan memberikan sanksi berupa pemecatan kepada yang bersangkutan,” katanya, Rabu (26/9/2018).

Baca: Oknum PNS Pemkab Gowa Terjerat Kasus Narkoba

Sebelumnya, oknum PNS Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gowa, HR (41) diringkus oleh Tim Satuan Narkoba Polres Gowa di salah satu rumah di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Batang Kaluku, Kecamatan Somba Opu, Gowa.

HR yang mengaku baru mengonsumsi Sabu sejak dua bulan lalu itu diringkus oleh Satnarkoba Polres Gowa saat berpesta sabu dengan salah satu orang temannya yang merupakan pegawai bank, KT (31). Serta satu lagi yang merupakan pengedar sabu yakni MR (28).

Terungkapnya PNS, HR dalam penggunaan narkotika golongan satu jenis sabu itu, menambah deratan keterlibatan oknum aparat negara dalam kasus penggunaan barang haram tersebut.

Beberapa waktu lalu bahkan PNS Rutan Kelas I Makassar Makassar juga diringkus oleh Tim Satnarkoba Polres Gowa saat operasi Sikat Lipu yang baru berakhir pada (19/9/2018) lalu.

Lebih parahnya, oknum PNS Rutan tersebut mendapatkan barang haram itu dari warga binaan dalam Rutan Kelas I Makassar, dan bertugas menjualkan sabu itu di dalam dan di luar rutan.

(*)