MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Dua pejabat eselon dua yang mendaftar dalam lelang jabatan Sekretaris Daerah Kota Makassar, tidak memenuhi syarat. Dengan begitu keduanya tidak akan ikut dalam tahapan seleksi selanjutnya.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Basri Rakhman, mengatakan bahwa keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi (Pansel).
BACA: Pendaftaran Lelang Jabatan Sekkot Makassar Akan Berakhir
“Sudah ada (pengumuman), dua di antaranya tidak memenuhi syarat,” katanya, saat dikonfirmasi, Jumat (14/12/2018).
Meraka adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar Hadija Iriani dan Kepala Inspektorat Kota Makassar Zainal Ibrahim. Hadija Iriani tidak memenuhi syarat karena terkendala dengan usia atau melampaui batas usia yang ditetapkan pansel yakni 56.
BACA: Nurdin Abdullah dan Danny Serahkan Penghargaan ke Mantan Wali Kota-Wawali dan Sekkot Makassar
Sementara, Zainal Ibrahim dinyatakan tidak memenuhi syarat lantaran pangkat di mana untuk bisa masuk sebagai calon Sekretaris Kota Makassar harus berpangkat pembina utama muda atau IV/c. Sedangkan Zainal masih pembina tingkat I atau IV/b.
Basri melanjutkan bahwa setelah seleksi berkas dilaksanakan maka akan dilanjutkan dengan assessment kepada semua calon. Kemudian penulisan gagasan dan persentase.
Berikut Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Sekda Kota Makassar :
1. Pengumuman 23 November 2018
2. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas 23 November s.d 12 Desember 2018
3. Seleksi Administrasi 13 Desember 2018
4. Pengumuman hasil seleksi
Administrasi 14 Desember 2018.
5. Assesment 15 s.d 16 Desember 2018
6. Penulisan gagasan 17 Desember 2018.
7. Presentasi dan Wawancara 2 Desember 2018.
8. Penyampaian hasil penilaian kepada
pejabat pembina kepegawaian
(Tiga Besar) 21 Desember 2018.



