MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Dalam sepekan terakhir, Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek), Polrestabes Makassar berhasil menjaring 26 tersangka terkait dugaan kasus pencurian di Makassar.
“26 tersangka merupakan resedivis. seorang (masih status usia) di bawah umur,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes (pol) Wahyu Dwi Ariwibowo di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Senin (7/1/2019).
BACA: Pelaku Penyebar Foto Eks Polwan Sudah Lama di Rutan Makassar
26 tersangka yang diamankan, kata Wahyu merupakan hasil dari penegakan hukum atas 19 laporan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) atau 3C.
“Penangkapan ini hasil dari 19 laporan polisi yang diterima, terkait kasus 3C,” ungkap Wahyu.
BACA: Kronologi Amukan Pria Diduga Pejabat Asal Papua di Kafe Swiss-Belhotel
Dari data rekapitulasi hasil ungkap kasus 3C, Untuk kasus curat polisi menangkap 10 tersangka, 11 tersangka untuk kasus curat, sedang yang terlibat curanmor sebanyak 5 tersangka.
Depan hari, demi pengungkapan kasus 3C, kata Wahyu, pihaknya terus melakukan kordinasi dengan jajaran Polsek, dan mengupayakan kehadiran polisi ke tengah masyarakat dengan intens lewat patroli rutin.
“Kami juga membentuk tim penikam dan akan menghadirkan lebih banyak program,” terang Wahyu.
Saat ini, 26 tersangka telah diserahkan kembali ke Polsek masing-masing guna menjalani proses hukum lebih lanjut.



