MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Penjatuhan sanksi pemecatan dengan tidak hormat terhadap eks Polwan Polrestabes Makassar dinilai pengamat hukum sebagai langkah yang tebang pilih.
“Tindakannya harus seimbang, jangan terkesan pilih kasih, mengorbankan pangkat yang lebih rendah,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Unhas, Prof. Irwansyah, Rabu (9/1/2019).
BACA: Jadi Saksi, 3 Oknum Satpol PP Makassar Bebas
Penilaian tersebut, berangkat dari skandal perselingkuhan eks polwan dengan dua perwira tinggi Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar.
Dari skandal itu, penjatuhan sanksi hanya diberikan kepada eks polwan berpangkat Brigpol, pascafoto syur miliknya diedar oleh narapidana kasus pembunuhan yang mengaku sebagai perwira.
“Di sini letak ketidakadilannya. Terjadi tebang pilih. Menegakkan etika dengan melanggar prinsip etika. Mestinya Kompolnas harus turun tangan,” kata Irwansyah.
BACA: Pelaku Penyebar Foto Eks Polwan Sudah Lama di Rutan Makassar
Keterlibatan Kompolnas menurutnya, bertujuan untuk melakukan evaluasi dan monitoring terhadap praktik-praktik yang bisa saja merusak citra institusi kepolisian.
“Bahwa perlu ada sanksi untuk menjaga citra korps, kita setuju. Tapi harus didasari alasan dan pertimbangan yang rasional dan obyektif yang melalui proses penegakan etika yang bisa dipertanggungjawabkan,” ulas Irwansyah.
Hal tersebut menurutnya agar institusi kepolisian dalam penjatuhan sanksi terhadap anggota berpangkat rendah dapat “terhindarkan dari tuna moral atasan atau dikorbankan untuk menutupi aib dari atasan pangkat yang lebih tinggi.”
Langkah penjatuhan sanksi demikian, disebut Irwansyah sebgai “tuna moral” atau sanksi yang tebang pilih.
“Langkah (penegakkan etika yang bisa dipertanggungjawabka” seperti ini perlu ditegakkan agar tidak menjadi preseden buruk bagi yang lain,” Irwansyah memungkaskan.