MAKASSAR, SULSELELSPRES.COM – Dinas Perhubungan Kota Makassar mencatat bahwa sebanyak 70 persen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tidak memiliki Analisis Dampak Lingkungan Lalu Lintas (andalalin).
Pasalnya, baik bangunan usaha atau SPBU yang tidak memiliki lahan parkir atau tanpa andalalin salah satu penyebab kemacetan yang menurut data akhir tahun, paling banyak dikeluhkan masyarakat.
BACA: 60 Persen Penyebab Kebakaran SPBU Dari Kelalaian Konsumen
Kepala Seksi Analisis Lingkungan Jalan dan Sertifikasi Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan Kota Makassar, Ilham, mengatakan bahwa selain bangunan usaha seperti hotel dan rumah makan yabg paling banyak yang tidak memiliki andalalin di Kota Makassar adalah SPBU.
Padahal, menurut aturan, kata Ilham, SPBU sudah diharuskan memiliki andalalin berdasarkan banyaknya tangki yang ada di SPBU tersebut. Dengan kata lain jika sudah memiliki diatas 1 atau 2 tangki itu sudah wajib memiliki ataupun mengurus dokumen amdal lalin.
BACA: Dishub Catat Banyak Hotel dan RM Tidak Miliki Andalalin
“Nah secara logika ada tidak SPBU di Makassar yang punya satu tangki?. Kalau tidak salah 70 persen lebih SPBU tidak punya amdal lalin,” ungkapnya.
Dia mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih belum bisa turun ke lapangan melakukan penertiban kepada bangunan usaha yang melanggar. Karena, masih fokus untuk penyelesaian persoalan pak ogah yang menjadi atensi wali kota.
Dia juga mengungkapkan, beberapa hotel dan rumah makan di antaranya Hotel Grand Asia Boulevard, Glael, Hotel Santika, Hotel Kartika Grand Tulip, rumah makan apong, rumah makan di Jalan Lamaddukelleng, dan masih banyak lagi.



