25 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeHukrimPolisi Ungkap Dua Terduga Penipu Dibalik Website BRI Palsu

Polisi Ungkap Dua Terduga Penipu Dibalik Website BRI Palsu

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Direskrimsus Polda Sulsel kembali mengungkap kasus penipuan daring.

Kali ini, Polda Sulsel mengungkap modus penipuan dengan cara meniru website BRI untuk menipu sasarannya agar mengirim data nasabah para korban.

Dari pengungkapan ini, kepolisian meringkus Suparman (30) dan Sudirman (34) yang diduga sebagai pelaku utama dari aksi penipuan tersebut.

Suparman diringkus di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, pada Rabu 20 Desember 2018 silam. Sedang Sudirman ditangkap di Kecamatan Pituriawa, Sidrap, pada 23 November 2018.

BACA: Aktivis Perempuan: Brigpol Dewi Adalah Korban Penipuan

“Adapun peran dua tersangka adalah membuat e-mail google kemudian membuat blog yang berisikan tampilan pinjaman online lalu membuat link fishing di www000webbhot.com,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes (pol) Dicky Sondani, di Mapolda Sulsel, Jumat (11/1/2019).

Dalam modusnya, kedua tersangka dibantu oleh 5 rekannya yang saat ini telah dinyatakan DPO.

Seorang DPO; Nursyam bertugas untuk membuat website yang meniru situs internet banking BRI dengan menggunakan akun Gmail yang sebelumnya dibuat oleh Suparman.

BACA: Anggota Sindikat Penipuan Internasional Pimpinan Chiko Dibekuk Polda Sulsel

“Setelah membuat e-mail lalu disebarkan lewat SMS caster dengan bunyi “Pengajuan kredit pinjaman online dengan bunga rendah, kami dari Asiafinace menawarkan pinjaman online tanpa agunan dengan bunga 7,5% pertahun, yang berminat chat whattsapp”,” kata Dicky mengulang bunyi pesan jebakan tersebut.

Setelah menyebar pesan, bila para korban sudah terperangkap, giliran Cambang (DPO), Ucing (DPO) Ersan (DPO), dan Elma (DPO) melancarkan aksinya.

Empat DPO tersebut bertugas untuk berkomunikasi dengan calon korbannya via Whatsapp untuk meminta kelengkapan syarat data diri dan mengharuskan korbannya memiliki internet banking.

BACA: Residivis Penipuan, Dua Teman Ramalang Dikejar Pihak Polisi

“Selanjutnya korban diminta untuk menunggu 1-3 hari. Setelahnya, pelaku memberikan kabar bahwa pinjaman onlinenya sudah disetujui,” kata Dicky, “selanjutnya pelaku menuntun korban untuk mengisi data pada link fishing/jebakan yang sudah disiapkan oleh Pelaku.”

Naasnya, bila korban mengisi data sesuai dengan permintaan pelaku maka secara otomatis data tersebut akan terekam, dan selanjutkan para pelaku tersebut dapat bebas mengakses akun nasabah.

“Artinya, pelaku dengan mudah masuk ke rekening korban dan melakukan transaksi dengan menggunakan internet banking,” jelas Dicky.

BACA: Residivis Penipuan, Dua Teman Ramalang Dikejar Pihak Polisi

Sementara itu, atas aksi komplotan ini, sebanyak 115 nasabah dari seluruh Indonesia menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp. 1.466.584.457.

“Menurut pengakuan tersangka dalam beberapa bulan menjalankan aksinya (Maret – Oktober 2018), sudah meraup uang sebesar Rp 700 juta yang dibagi 60 persen kepada tersangka dan 40 persen kepada rekannya yang melarikan diri,” Dicky menandaskan.

Sementara atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 35 ayat (1) jo pasal 51 dan atau pasal 28 ayat (1) Jo pasal 36 ayat (1) jo pasal 45A ayat (1) Undang-undang RI Nomor: 19 tahun 2016, dengan ancaman pidana selama 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.

Penulis: Agus Mawan
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Direskrimsus Polda Sulsel kembali mengungkap kasus penipuan daring.

Kali ini, Polda Sulsel mengungkap modus penipuan dengan cara meniru website BRI untuk menipu sasarannya agar mengirim data nasabah para korban.

Dari pengungkapan ini, kepolisian meringkus Suparman (30) dan Sudirman (34) yang diduga sebagai pelaku utama dari aksi penipuan tersebut.

Suparman diringkus di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, pada Rabu 20 Desember 2018 silam. Sedang Sudirman ditangkap di Kecamatan Pituriawa, Sidrap, pada 23 November 2018.

BACA: Aktivis Perempuan: Brigpol Dewi Adalah Korban Penipuan

“Adapun peran dua tersangka adalah membuat e-mail google kemudian membuat blog yang berisikan tampilan pinjaman online lalu membuat link fishing di www000webbhot.com,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes (pol) Dicky Sondani, di Mapolda Sulsel, Jumat (11/1/2019).

Dalam modusnya, kedua tersangka dibantu oleh 5 rekannya yang saat ini telah dinyatakan DPO.

Seorang DPO; Nursyam bertugas untuk membuat website yang meniru situs internet banking BRI dengan menggunakan akun Gmail yang sebelumnya dibuat oleh Suparman.

BACA: Anggota Sindikat Penipuan Internasional Pimpinan Chiko Dibekuk Polda Sulsel

“Setelah membuat e-mail lalu disebarkan lewat SMS caster dengan bunyi “Pengajuan kredit pinjaman online dengan bunga rendah, kami dari Asiafinace menawarkan pinjaman online tanpa agunan dengan bunga 7,5% pertahun, yang berminat chat whattsapp”,” kata Dicky mengulang bunyi pesan jebakan tersebut.

Setelah menyebar pesan, bila para korban sudah terperangkap, giliran Cambang (DPO), Ucing (DPO) Ersan (DPO), dan Elma (DPO) melancarkan aksinya.

Empat DPO tersebut bertugas untuk berkomunikasi dengan calon korbannya via Whatsapp untuk meminta kelengkapan syarat data diri dan mengharuskan korbannya memiliki internet banking.

BACA: Residivis Penipuan, Dua Teman Ramalang Dikejar Pihak Polisi

“Selanjutnya korban diminta untuk menunggu 1-3 hari. Setelahnya, pelaku memberikan kabar bahwa pinjaman onlinenya sudah disetujui,” kata Dicky, “selanjutnya pelaku menuntun korban untuk mengisi data pada link fishing/jebakan yang sudah disiapkan oleh Pelaku.”

Naasnya, bila korban mengisi data sesuai dengan permintaan pelaku maka secara otomatis data tersebut akan terekam, dan selanjutkan para pelaku tersebut dapat bebas mengakses akun nasabah.

“Artinya, pelaku dengan mudah masuk ke rekening korban dan melakukan transaksi dengan menggunakan internet banking,” jelas Dicky.

BACA: Residivis Penipuan, Dua Teman Ramalang Dikejar Pihak Polisi

Sementara itu, atas aksi komplotan ini, sebanyak 115 nasabah dari seluruh Indonesia menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp. 1.466.584.457.

“Menurut pengakuan tersangka dalam beberapa bulan menjalankan aksinya (Maret – Oktober 2018), sudah meraup uang sebesar Rp 700 juta yang dibagi 60 persen kepada tersangka dan 40 persen kepada rekannya yang melarikan diri,” Dicky menandaskan.

Sementara atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 35 ayat (1) jo pasal 51 dan atau pasal 28 ayat (1) Jo pasal 36 ayat (1) jo pasal 45A ayat (1) Undang-undang RI Nomor: 19 tahun 2016, dengan ancaman pidana selama 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.

Penulis: Agus Mawan
spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img