24 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeHukrimPasutri Ditangkap Saat Kuasai 4 Kilogram Sabu di Hotel Grand Mall Maros

Pasutri Ditangkap Saat Kuasai 4 Kilogram Sabu di Hotel Grand Mall Maros

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sepasang Suami Isteri (Pasutri); Muh. Takdir (40) dan Syamsiah (32) diringkus Personel Bidang Pemberantasan BNNP Sulsel, di sebuah kamar Hotel Grand Mall Maros, Kamis (10/1/2019) malam.

Selain keduanya, petugas BNN turut meringkus Abdullah (44), seorang rekanan pasangan Takdir dan Syamsiah.

Ketiganya diringkus atas dugaan tindak pidana Narkotika jenis sabu sebagai kurir.

BACA: Miliki Sabu, Dua Pemuda Diamankan Tim Narkoba Polres Bone

“Ketiga tersangka merupakan kelompok kurir. Saat itu barang tersebut baru masuk hotel dan siap edar,” kata Kepala BNNP Sulsel, Brigjen (pol) Idris Kadir, di kantor BNNP Sulsel, Jumat (11/1/2019).

Saat diamankan, petugas menemukan sabu seberat 4 kilogram di kamar yang diduga ditempati para pelaku sebagai tempat singgah.

Kata Idris, ketiga pelaku diduga merupakan jaringan dari Kabupaten Wajo, dan memperoleh barang tersebut dari seorang pria yang saat ini masih dikejar.

BACA: Petugas Temukan 3 Saset Sabu Dari Tukang Bentor

“Dari penggeladahan ditemukan kemasan sebanyak 8 paket, 3 paket masing-masing 1000 gram dan 1 seberat 800 gram dan 4 masing-masing seberat 200 gram,” kata Idris.

Menurut Idris, penyulundupan barang tersebut melalui akses laut, dari Malaysia transit ke Nunukan, Kalimantan, dan berakhir di Kabupaten Wajo melalui Pelabuhan Nusantara Parepare.

Untuk itu, pihak Idris akan memperketat pengawasan di Pelabuhan Nusantara Parepare dengan melibatkan berbagai pihak.

“Kita terus melakukan upaya bagaimana perketat di Parepare dan kita akan selalu bersinergi,” ujar Idris.

Penulis: Agus Mawan
BACA JUGA :  H-1 Pencoblosan, Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Sabu dari Malaysia
spot_img

Headline

Populer