26 C
Makassar
Sunday, April 5, 2026
HomeNasionalKemenkeu Susun Perpres Dana Cadangan Bencana

Kemenkeu Susun Perpres Dana Cadangan Bencana

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Selama ini, pembiayaan penanggulangan bencana harus diajukan terlebih dulu oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kemudian, Kemenkeu bisa mencairkan kebutuhan dana itu menggunakan alokasi dana siap pakai (on call).

Jika dana itu habis, BNPB bisa mengajukan tambahan kembali ke Kemenkeu. Di tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran mitigasi dan penanganan bencana alam sebesar Rp15 triliun pada APBN 2019 yang masuk ke dalam alokasi Bendahara Umum Negara (BUN).

BACA: Bahas Mitigasi Bencana Bendungan Bili-bili, Pemprov Sulsel Gandeng JICA

Kementerian Keuangan mengatakan tengah menyusun peraturan presiden mengenai rencana pembentukan dana cadangan (pooling fund) untuk menanggulangi dampak bencana alam. Perpres ini rencananya diberi nama Peraturan Presiden tentang Dana Bersama Bencana.

Pooling fund adalah alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang disiapkan untuk penanggulangan bencana alam seperti rehabilitasi dan rekonstruksi. Ke depan, pooling fund juga bisa diisi dengan dana yang berasal dari pemerintah daerah.

BACA: BPBD Sulsel Gelar Simulasi Penanganan Bencana

Di dalam perpres tersebut, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan bahwa pooling fund bencana ini akan dikelola oleh satu Badan Layanan Umum (BLU). Rencananya, BLU tersebut akan merancang struktur pendanaan dari pooling fund tersebut.

“Dana ini kemudian dikelola jangka panjang, sama kayak Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Jadi untuk siap-siap, kami rancang perpres,” jelas Suahasil dikutip dari CNN Indonesia, pada Sabtu (10/8/2019).

spot_img

Headline

spot_img
spot_img