Fadli Zon : Perlu Percepatan Reforma Agraria Untuk Kesejahteraan Petani

Ketua Umum DPN HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) Fadli Zon/foto : andri/hr.DPR RI

JAKARTA – Ketua Umum DPN HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) Fadli Zon, mendesak pemerintah untuk melakukan percepatan agenda reforma agraria. Percepatan agenda reforma agraria ini merupakan jalan bagi peningkatan kesejahteraan petani dan menjadi resep ampuh untuk menurunkan angka ketimpangan di Indonesia yang masih tetap tinggi.

“Dalam catatan saya, meskipun pemerintahan saat ini telah menghidupkan kembali Kementerian Agraria, namun efeknya terhadap agenda reforma agraria belum signifikan,” ungkapnya menyambut Hari Tani Nasional yang jatuh pada Minggu (24/9).

Fadli Zon juga menjabat Wakil Ketua DPR Korpolkam ini mengingatkan pemerintah untuk tidak mencampuradukkan antara redistribusi tanah dengan legalisasi tanah. Padahal antara keduanya jelas berbeda.

“Lambatnya agenda reforma agraria ini merupakan salah satu sumber buruknya angka ketimpangan di Indonesia. Di tengah laju konversi lahan pertanian yang mencapai 100 ribu hektar per tahun, serta penguasaan lahan rumah tangga petani yang rata-rata hanya mencapai 0,39 hektar, lambatnya agenda reforma agraria ini telah membuat sektor pertanian dan rumah tangga petani kian tertekan. Tak heran, dalam sepuluh tahun terakhir jumlah rumah tangga petani kita berkurang hingga 5 juta,” tandasnya.

Menurut Fadli Zon, untuk mengatasi ketimpangan, reforma agraria harus dipercepat dengan tambahan fokus memberikan akses lahan kepada rumah tangga tani muda atau pemuda tani. Ini sekaligus merupakan usaha untuk merekayasa terjadinya regenerasi petani. Saat ini usia petani kita rata-rata di atas 45 tahun. “Lebih dari sepertiga petani kita bahkan berusia di atas 54 tahun. Kita harus memberikan insentif kepada kaum muda untuk bertani, salah satunya melalui reforma agraria,” jelasnya lagi.

“Terkait program sertifikasi massal, terutama lahan pertanian, perlu diteruskan, apalagi baru 45 persen tanah kita yang bersertifikat. Namun, untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan, proyek sertifikasi mestinya didahulukan pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Sehingga kepemilikan dan peruntukkannya terawasi oleh pemerintah daerah.”

Itu sebabnya, lanjut Fadli,  kita harus mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun dan menetapkan luasan dan lokasi LP2B, atau lahan abadi pertanian, dan memasukannya dalam RTRW. Hal ini penting untuk menjaga ketersedian lahan pertanian, menahan alih fungsi lahan pertanian, serta menjamin petani agar bisa terus bertani.

Fadli Zon juga menyampaikan Selamat Hari Tani-Agraria Nasional kepada seluruh petani di Indonesia. Petani Sejahtera Indonesia Maju