29 C
Makassar
Saturday, December 14, 2024
HomeMetropolisSulsel Terbitkan Pergub Pengarusutamaan Gender, Kadis PPPA Dorong Pelembagaan PUG Di OPD

Sulsel Terbitkan Pergub Pengarusutamaan Gender, Kadis PPPA Dorong Pelembagaan PUG Di OPD

- Advertisement -

MAKASSAR SULSELEKSPRES.COM – Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan salah satu strategi pembangunan dengan mengintegrasikan gender menjadi suatu dimensi kesatuan dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap program atau kegiatan pembangunan. Tidak terkecuali dalam proses pembangunan di daerah, PUG harus senantiasa menjadi perhatian.

Untuk Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah diterbitkan Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 22 tahun 2019 terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2016 tentang PUG dalam Pembangunan Daerah.

BACA: Rezki Mufliati Lutfi Sebarluaskan Perda Perlindungan Anak

Hal ini dikemukakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Sulawesi Selatan, Ilham A. Gazaling, pada pelaksanaan kegiatan Pelatihan Penyusunan Rencana Aksi Pokja PUG Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan di Hotel Dalton Makassar, Kamis (14/11/2019).

Oleh karena itu, lanjut Ilham tidak ada lagi alasan bagi seluruh lembaga baik pemerintah maupun non pemerintah untuk tidak melaksanakan PUG.

“Karena telah memiliki dasar hukum dan acuan bagi pemerintah daerah dan seluruh stake holder untuk pelaksanaan PUG dalam bidang tugas masing-masing,” ungkap Ilham.

BACA: Enam Atlet Sulsel Sukses Persembahkan 10 Medali di Peparpenas IX 2019

PUG sendiri memiliki tujuh komponen prasyarat PUG yaitu: Komitmen, Kebijakan, Kelembagaan, Sumber Daya Manusia dan Anggaran, Data Terpilah, Alat Analisis Gender, serta Partisipasi/Peran Serta Masyarakat. Dimana ketujuh prasyarat ini menjadi tolok ukur dan indikator keberhasilan pelaksanaan pembangunan yang responsif gender yang saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan satu dengan lainnya.

“Oleh karena itu sangat penting untuk senantiasa memperhatikan tujuh komponen prasyarat PUG,” tegas Ilham.

Ilham menekankan, Pokja PUG yang ada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota mempunyai tugas untuk senantiasa mempromosikan dan memfasilitasi PUG kepada seluruh OPD. Pokja PUG senantiasa melakukan sosialisasi dan advokasi PUG dan mendorong terwujudnya perencanaan dan penganggaran yang responsif gender.

“Selain itu, tak kalah penting Pokja PUG harus menyusun rencana aksi Pokja PUG setiap tahun, serta melaksanakan tugas-tugas penting lainnya sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan PUG di Daerah,” tegas Ilham.

Ilham berharap, sebagai satu-satunya provinsi di luar Pulau Jawa yang meraih predikat tertinggi Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya kategori Mentor, seluruh stakeholder yang ada di Sulawesi Selatan dapat lebih termotivasi dalam peningkatan kesetaraan gender.

“Ini menjadi tantangan bagi kita semua untuk dapat lebih meningkatkan lagi capaian target kesetaraan gender melalui inovasi dan kita wajib melakukan usaha yang lebih keras untuk tetap dapat memenuhi seluruh elemen pendukung terutama tujuh prasyarat PUG dengan senantiasa menginisiasi pelembagaan PUG di OPD masing-masing,” harapnya.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img