MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota Makassar mengeluarkan lima poin keputusan terkait usulan kenaikan upah minimum kota (UMK) untuk tahun 2020 mendatang.
Keputusan tersebut tertuang dalam berita acara dengan nomor 1956/Disnaker/561/XI/2019, tertanggal 15/11/2019 lalu, yang memberikan usulan terkait rician besaran UMK.
Dalam berita acara tersebut, Disnaker melalui Dewan Pengupahan menyampaikan beberapa rincian dan keterangan metode penghitungan terkait usulan UMK yang direncanakan.
Penyusunan rancangan UMK 2020 tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015, tentang pengupahan, sesuai dengan pasal 44 ayat 1 dan 2 yang menggunakan formula UMn = UM1 +{UM1 × (besaran Inflasi + besaran PDB)}.
Laju inflasi kota Makassar tahun 2019 sendiri berada pada angka 3,39%, sementara besaran PDB kota Makassar pada tahun 2019 berada pada angka 5,12%.
Dengan begitu, penetapan UMK 2020 direkomendasikan : Inflasi 3,39% + PDB 5,12% = 8,51%.
= 2.941.270 (UMK 2019) × 8,51%.
= 2.941.270 + 250.302
= 3.191.572 rupiah.
Maka besaran UMK Makassar yang diusulkan untuk tahun 2020 sebesar Rp. 3.191.572.
Selain dari usulan besaran UMK, Disnaker juga melakukan evaluasi terhadap KHL 2019. KHL tertinggi di tahun 2019 pada triwulan kedua sebesar 2.519.467 rupiah.
Usulan UMK tersebut kemudian direkomendasikan kepada walikota Makassar melalui surat resmi kepala Dinas Ketenagakerjaan kota Makassar.
UMK yang disepakati dan diusulkan Dewan Pengupahan kota Makassar untuk mendapatkan penetapan Gubernur Sulsel sebagai UMK Makassar 2020 melalui surat rekomendasi walikota Makassar.



