30 C
Makassar
Friday, February 20, 2026
HomeNasionalMulan Jameela Akan Diperiksa, Istana Pastikan Tak Perlu Izin Presiden

Mulan Jameela Akan Diperiksa, Istana Pastikan Tak Perlu Izin Presiden

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Mulan Jameela, terkait kasus dugaan investasi bodong Memiles beromzet ratusan miliar rupiah, yang akan diperiksa polisi, tidak perlu meminta izin presiden.

“Kalau hanya sebagai saksi atau pihak yang diminta keterangannya tidak perlu izin presiden,” kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono, Rabu (15/1/2020) dilansir dari cnnindonesia.com.

Dini menjelaskan dalam Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang tentang Majelis Pemusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), tidak menyebut harus izin presiden ketika memanggil anggota DPR sebagai saksi. Namun, jika ke depan terjadi peningkatan status menjadi tersangka pihak kepolisian meminta izin presiden dalam memanggil seorang anggota DPR, termasuk Mulan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan akan mengajukan izin tertulis kepada Presiden Jokowi untuk memanggil istri Ahmad Dhani tersebut.

Truno mengatakan keterangan Mulan dibutuhkan penyidik untuk melengkapi informasi dan mengetahui sejauh mana keterlibatan Mulan dalam aplikasi besutan PT Kam and Kam tersebut.

“Saksi (MJ) kita ambil keterangannya untuk kita berikan hak konfirmasinya, daripada blunder terus di media sosial. Inilah hak dia untuk mengkonfirmasi kepada penyidik,” ujar Truno.

Dalam kasus ini polisi telah memanggil empat artis, mereka yakni Eka Deli (ED), Marcello Tahitoe (MT) alias Ello, Adjie Notonegoro (AN), dan Judika (J). Namun dari keempat nama itu, baru Eka Deli dan Ello yang memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kasus investasi bodong Memiles dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 4 tersangka yaitu Kamal Tarachan (47), selaku Direktur PT Kam n Kam; Suhanda (52), sebagai manajer; kemudian Martini Luisa, sebagai motivator; dan Prima Hendika, Kepala Tim IT Memiles.

Polisi juga menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp122 miliar, 18 unit mobil, dua sepeda motor, puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img