29.6 C
Makassar
Saturday, July 4, 2026
HomeDaerahPedestrian Dibongkar Pemilik Ruko, Mundoap Geram dan Beri Sanksi

Pedestrian Dibongkar Pemilik Ruko, Mundoap Geram dan Beri Sanksi

- Advertisement -

SUNGGUMINASA, SULSELEKSPRES.COM – Pedestrian Kota Sungguminasa yang merupakan proyek prioritas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa yang berada di Jalan Tumanurung ditemukan dirusak oleh warga.

Kepala Dinas PUPR Gowa Mundoap mengatakan, pihak yang merusak pedestrian tersebut adalah salah satu pemilik ruko di wilayah tersebut bernama Susmono. Dirinya didapati merusak beton pedestrian pada Kamis (6/2/2020) sekitar pukul 15.00 Wita.

“Setelah mendapat laporan atas kejadian ini saya sangat marah dan saat itu juga meminta agar secepat mungkin pelaku bertanggungjawab,” katanya usai melakukan pertemuan dengan pihak TP4D dan pelaku di ruang kerjanya, Kamis (6/2/2020).

Lanjutnya, pasca mendapat laporan, dirinya pun langsung menghubungi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gowa sebagai Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah Pembangunan Daerah (TP4D) untuk meminta masukan langkah apa yang harus dilakukan terhadap tindakan pengrusakan yang dilakukan Susmono.

“Ini sudah termasuk pengrusakan aset, namun pihak TP4D memberikan masukan untuk meminta tanggungjawab pemilik ruko, jika membangkang maka akan ditindaklanjuti melalui proses hukum. Namun setelah ditemui ternyata pelaku siap memperbaiki jadi kami berikan kesempatan untuk dia bertanggungjawab,” jelasnya.

Mundoap menegaskan, pedestrian ini dibangun untuk pejalan kaki, sehingga tidak dibenarkan digunakan untuk wilayah parkir bagi kendaraan roda dua dan empat. Terutama jika dilakukan pembongkaran.

“Kami mengimbau untuk seluruh masyarakat agar tidak merusak fasilitas umum yang dibangun oleh pemerintah daerah, karena pembangunan yang dilakukan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat bersama,” terangnya.

Kasubag Program dan Pelaporan Dinas PUPR Gowa Husain mengatakan, ia mengetahui persis seperti apa pembongkaran tersebut dilakukan. Pasalnya saat itu dirinya berada di lokasi.

“Sekitar pukul 15.00 WITA saya lewat depan lokasi kejadian setelah dari Telkom Sungguminasa. Pas melihat pedestrian itu dibongkar saya berhenti untuk menanyakan kenapa harus sampai merusak, tanpa panjang saya kemudian langsung bawa pemilik ruko ke kantor untuk dimintai keterangan,” katanya.

Sementara Susmono mengaku melakukan pembongkaran pedestrian tersebut agar pintu ruko miliknya bisa terbuka keluar dan lebar.

“Iya saya akui telah membongkar pedestrian depan ruko. Aksi ini sebuah kesalahan sehingga kami akan bertanggungjawab dengan membangun kembali seperti semula paling lambat besok,” ungkapnya.

Selain itu, untuk mengantisipasi hal tersebut kembali terjadi, ia berjanji akan memundurkan pagar rukonya agar ketika pagar terbuka tidak mengenai masyarakat yang berlintas atau berjalan kaki disekitar pedestrian.

“Langkah awal yang kita lakukan memperbaiki dulu pedestriannya, dengan menghubungi rekanan yang melakukan pengerjaan agar bahan dan material sama dengan yang ada sebelumnya. Lalu setelah itu saya janji akan memundurkan sedikit pagar kebelakang,” jelas warga Makassar Jalan Skarda tersebut.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img