MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Wahana Lingkungan Hidup Sulawesi Selatan (Walhi) Sulsel mengeluarkan peryataan sikap penolakan terhadap kelanjutan pembangunan masjid 99 kubah yang berdiri di kawasan reklamasi Center Poin of Indonesia (CPI).
WALHI Sulsel mengaku sangat perlu menyampaikan sikap terkait rencana tersebut. Mereka bersama masyarakat pesisir Makassar dan Galesong yang terdampak proyek CPI, meminta agar rencana pembangunan masjid 99 kubah segera dihentikan.
Selain itu WALHI Sulsel juga meminta agar pembangunan 99 kubah dibangun di lokasi lain yang lebih baik, yakni lokasi yang bebas dari konflik dan pelanggaran HAM.
“Kami tidak menolak pembangunan masjid, namun kami meminta agar masjid 99 kubah tidak dibangun di lokasi proyek CPI,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Sulsel, Muhammad Al-Amin, kepada Sulselekspes.com.
Kami tentu punya beberapa alasan kenapa kami mendesak agar pembangunan masjid 99 kubah di kawasan CPI dihentikan. Selain karena lokasi tersebut sedang konflik, juga karena kawasan tersebut kawasan reklamasi dan hasil pelanggaran HAM.
“Lokasi tersebut penuh dengan konflik dan sarat akan pelanggaran HAM. Perlu kami sampaikan bahwa masjid 99 kubah yang dibangun di lokasi proyek CPI awalnya merupakan pemukiman 41 kepala keluarga nelayan,” jelas Amin, Jumat (12/6/2020).
“Para keluarga nelayan tersebut kemudian digusur tanpa ada kompensasi ataupun ganti rugi. Bahkan hingga saat ini, ada tiga kepala keluarga yang masih hidup terlunta-lunta di bawah jembatan CPI dan koridor gedung CCC,” lanjutnya.
Selain itu, alasan kelestarian lingkungan juga menjadi alasan Walhi Sulsel menolak kelanjutan pembangunan masjid 99 kubah, yang rencananya bakal dijadikan salah satu ikon kota Makassar,
“CPI adalah kawasan yang dibangun melalui kegiatan reklamasi yang merusak lingkungan hidup dan juga ditentang keras oleh nelayan dan masyarakat pesisir, yang masih mengingat dengan sangat jelas bagaimana kerusakan lingkungan pesisir terjadi.”
“Bahkan hingga saat ini pendangkalan yang terjadi di kanal Jongaya masih belum dipulihkan, baik oleh pemerintah maupun PT Ciputra. Akibatnya, hingga saat ini akses nelayan Mariso dan Panambungan menjadi terganggu dan pendapatan nelayan menurun,” beber Amin.
Oleh karena itu, Walhi tidak rela masjid 99 kubah yang memiliki nilai sangat agung dan juga merupakan tempat beribadah orang islam dibangun di lahan yang memberi dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat pesisir.
Perlu diketahui, saat ini Walhi Sulsel dan para nelayan sampai saat ini masih terus menunggu upaya pemerintah dan PT Ciputra agar melakukan pemulihan lingkungan dan mengganti seluruh kerugian masyarakat pesisir yang terdampak proyek CPI.
Lebih lanjut, Walhi mengatakan dalam dokumen AMDAL CPI, pihak pemrakarsa berjanji akan melakukan pemulihan atas dampak yang telah ditimbulkan, akan tetapi upaya tersebut sampai saat ini belum direalisasikan oleh pengembang.
“Sebaiknya kaukus masjid CPI mendesak PT Ciputra dan Pemprov untuk memulihkan lingkungan, serta mengganti kerugian masyarakat, baik yang berada di Mariso, Panambungan, Galesong, terutama 41 KK nelayan yang digusur dari pemukiman mereka,” tegas Amin.