MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPD RI, Dr. H. Ajiep Padindang bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Pers Sulawesi Selatan menggelar diskusi mengenai dana transfer ke Desa dan memahami kebijakan dana transfer ke Daerah dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di Hotel JL Star Jalan Boulevard, Kota Makassar, Sabtu (14/10/2017).
Dalam pembahasannya, Anggota DPD RI, Ajieb Padindang menjelaskan bahwa dana transfer ke daerah adalah dana yang dialokasikan untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan antara pusat dan daerah serta mengurangi ketimpangan sumber pendanaan urusan pemerintah antar daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik antar daerah dan mendanai pelaksanaan otonomi khusus dan keistimewaan daerah.
“Dana Perimbangan ini sendiri merupakan dana yang bersumber dari pendapatan dalam APBN yang dialokasikan untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi,” ungkap Ajieb.
Sementara itu, lanjut Ajieb Padindang, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Selain itu, kata Ajieb Padindang, Dana Transfer ke daerah adalah dana yang dialokasikan untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan pusat daerah, mengurangi pemerintahan antar kesenjangan layanan publik antar daerah, mendanai pelaksanaan otonomi khusus dan keistimewaan daerah meningkat dari tahun ke tahun.
“Selain sebagai anggota DPD RI dan Ketua Komite IV yang membidangi APBN, saya harus berkomitmen kuat untuk terus memperjuangkan peningkatan Dana Transfer ke Daerah lebih khusus lagi untuk Sulawesi Selatan,” tandas Ajieb.
Adapun komponen pembentuk dana perimbangan ada 3, diantaranya:
1. Dana Alokasi Umum (DAU) yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
2. Dana Bagi Hasil (DBH) dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
3. Dana Alokasi Khusus (DAK) ynag dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.