26.2 C
Makassar
Sunday, June 14, 2026
HomeMetropolisBPJAMSOSTEK Kumpulkan Rekening Penerima Bantuan

BPJAMSOSTEK Kumpulkan Rekening Penerima Bantuan

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Republik Indonesia tengah mencanangkan program bantuan subsidi untuk karyawan swasta yang menerima upah di bawah lima juta rupiah.

Program tersebut diimplementasikan melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Bantuan tersebut akan diberikan kepada pekerja swasta yang telah terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto, menjelaskan pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme, dan kriteria penerima, dengan menggunakan data awal dari BPJAMSOSTEK dan lembaga negara lainnya.

Menanggapi hal itu, BPJAMSOSTEK menyatakan kesanggupannya dalam upaya mendukung program Bantuan Subsidi Upah yang sedang dicanangkan pemerintah ini.

“Data yang disampaikan BPJAMSOSTEK kepada pemerintah merupakan data peserta aktif, yang masuk kategori Pekerja Penerima Upah atau Pekerja Formal dengan upah di bawah Rp5 juta,” ujar Agus.

“Ini tentu berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan oleh perusahaan dan tercatat pada BPJAMSOSTEK. Tidak termasuk di dalamnya Peserta yang bekerja sebagai pegawai di BUMN, Lembaga Negara, dan Instansi Pemerintah, terkecuali Non ASN,” lanjutnya.

Lebih lanjut Agus mengatakan, BPJAMSOSTEK juga sedang mengumpulkan rekening peserta yang memenuhi kriteria, melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.

Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BPJAMSOSTEK. Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Selain itu, juga untuk memastikan alur anggaran, karena sumber dana Bantuan Subsidi Upah ini berasal dari alokasi anggaran dari Pemerintah.

“Penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia. Dalam dua hari ini kami telah berhasil mengumpulkan sekitar 3,5 juta rekening peserta dan akan terus meningkat,” tambah Agus.

Agus berharap perusahaan bisa proaktif membantu menginformasikan nomor rekening peserta tersebut sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah, guna mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus memverifikasi data peserta.

“Bantuan Subsidi Upah ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK. Selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP),” beber Atus.

Agus menegaskan, BPJAMSOSTEK juga mengimbau perusahaan yang belum tertib dalam pembayaran iuran, segera memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau agar perusahaan melakukan validasi tenaga kerja dengan upah di bawah Rp5 juta yang terdaftar di BPJAMSOSTEK, juga melaporkan nomor rekening mereka melalui aplikasi yang disiapkan oleh BPJAMSOSTEK. Sehingga pemberian Bantuan Subsidi Upah bisa segera disalurkan,” tegas Agus.

Diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp37,74 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19. Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp600 ribu perbulan per orang selama 4 bulan atau per orang akan mendapatkan Rp2,4 juta.

Untuk skema pencairan atau transfer dana dilakukan selama dua bulan sekaligus, dengan metode dua kali pencairan.

“Pemerintah berharap program ini dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar Indonesia dapat terhindar dari resesi ekonomi,” tutupnya.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img