31 C
Makassar
Saturday, April 20, 2024
HomeMetropolisAbdul Hayat Ikut Sosialisasi Permendagri No 25 Tahun 2021

Abdul Hayat Ikut Sosialisasi Permendagri No 25 Tahun 2021

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2021 tentang DPMPTSP bersama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, secara virtual, di Kantor Gubernur Sulsel Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Jumat 13 Agustus 2021.

Plh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Mendagri, Syafrizal, berharap kegiatan ini bisa menjadi pintu gerbang masuknya investor di masing-masing daerah seluruh Indonesia.

Diketahui, DPMPTSP saat ini sudah serba satu pintu, baik dari pelayanan maupun perizinannya. Untuk Itu, Plh Dirjen Bina Adwil Kemendagri RI mengaku dengan pelayanan dan pengabdian seluruh DPMPTSP seluruh Indonesia bisa menumbuhkan ekonomi secara nasional.

“Saya menaruh harapan kepada kita semua, semoga DPMPTSP di seluruh Indonesia benar-benar menjadi pintu gerbang investasi, pusat pelayanan publik, dan satu lagi adalah salah satu reformasi birokrasi tentang penyederhanaan pelayanan,” jelas Syafrizal usai memaparkan Permendagri No 25 Tahun 2021 tentang DPMPTSP.

Sementara itu, Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani berharap, mudah-mudahan setelah diperlakukan Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bisa menumbuhkan ekonomi di Sulsel.

“Semoga ini akan menumbuhkan ekonomi di Sulsel dan akan lebih mempermudah lagi seluruh izin-izin dan investor untuk menanamkan modalnya,” kata Abdul Hayat, dalam kesempatan tersebut.

Untuk diketahui, turut hadir secara virtual Kepala DPMPTSP Sulsel, Biro Pemerintahan Setda Sulsel, Biro Organisasi Setda Sulsel, serta undangan lainnya.

spot_img

Headline

Populer

spot_img