ACC: Jaksa Harus Serius Usut Peran PT. PP Terhadap Lahan Buloa

Konferensi Pers, Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC), Sulawesi, Selasa (15/8)/ SULSELEKSPRES/ JUSRIANTO

MAKASSAR – Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi kembali menyoroti peran PT. Pembangunan Perumahan (PP) terkait dugaan adanya andil perusahaan tersebut dalam kasus perjanjian sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kota makassar.

Hal ini diungkapkan Direktur Riset dan Data ACC Sulawesi Wiwin Suwandi, saat mengelar konferensi pers di Kantor ACC, Selasa (15/8).

Wiwin menyebutkan, Pada 31 Juli 2015, tersangka Rusdin dan Jayanti telah membuat penjanjian sewa menyewa lahan Buloa dengan PT. Pembangunan Perumahan.

“Jelas ada keterkaitan PT. PP dengan Jentang. Artinya PT. PP harus dikaji Lebih dalam lagi perannya oleh Kejati,” ungkap Wiwin.

Selain itu dalam investigasi ke lokasi dan menemukan sejumlah dokumen, Pihak ACC menemukan peran Jentang dalam beberapa peristiwa, diantaranya, sengketa lahan dalam perkara a quo dengan H. Umar Syukur. Bahwa ahli wari Umar Syukur pernah mengirim surat tertanggal 22 Desember 2015, kepada pimipinan PT. PP terkait lahan Buloa tersebut perihal sengketa lahan dengan Jentang yang belum selesai.

Yang ke dua, kata Wiwin, pada jawaban surat PT PP ke H. Umar dan ahli warisnya, PT. PP menyarankan agar H. Umar dan ahli warisnya berurusan dengan Rusdin/ Jentang sebagai penguasa / pemilik lahan Buloa Kecamatan Tallo tersebut, Itu dikuasai/dimiliki oleh Jentang.

“Disini semakin terlihat Peran Jentang dalam jawaban surat yang dibuat PT. PP kepada H. Umar dan ahli warisnya,”jelas Wiwin.

ACC sangat berharap kepada Kejati Sulsel harus segera mendalami Peran pihak PT. PP yang dengan tanpa kehati-hatian melakukan transaksi sewa menyewa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 500 juta.