MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Adi Rasyid Ali menggelar sosialisasi angkatan 5, dengan tema Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Guru di Hotel Grand Maleo, Kamis (8/7/2023).
Dalam kesempatan itu, ARA sapaan akrabnya menilai bahwa Perda Perlindungan Guru sebagai regulasi yang konkrit dalam menjamin keselamatan guru menjalankan tugas dan fungsinya di bidang pendidikan.
“Guru dalam menjalankan tugasnya harus mendapatkan perlindungan hukum, profesi, keamanan dan keselamatan kerja dan juga sebagai upaya mendorong kualitas dan kapasitas guru,” ujarnya.
“Kalau guru selalu di zalimi oleh siswanya, nah sekarang sudah ada Perdanya bagaimana hak, kewajiban dan jaminan keselamatan yang diatur dalam undang-undang,” jelasnya.