25 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeHukrimAdvokat Muda Indonesia Bergerak Somasi Terbuka Hotman Paris

Advokat Muda Indonesia Bergerak Somasi Terbuka Hotman Paris

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Advokat Muda Indonesia Bergerak (AMIB) mengambil sikap dengan memberikan Somasi Terbuka kepada Hotman Paris. Pasalnya, pengacara kondang ini dinggap selalu menyerang Ketua Peradi Otto Hasibuan melalui sosial media.

Koordinator AMIB Aswar Syamsuddin SH menjelaskan jika ada beberapa hal tindakan dari Hotman telah meresahkan dan menganggu keberadaan Peradi. Menurutnya tindakan Hotman berupa pernyataan-pernyataan melalui sosial media pribadinya atas perseteruannya dengan Otto Hasibuan yang bersifat meresahkan para Advokat Muda Indonesia.

Selain itu, AMIB juga mengungkapkan Hotman telah melakukan tindakan-tindakan yang senyatanya tidak menjaga wibawa dan tidak mencerminkan profesi Advokat sebagaimana dalam Kode Etik Advokat Indonesia yaitu Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile).

“Dan paling meresahkan pernyataan dari Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum yang menyatakan jika PERADI di bawah Kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M adalah tidak sah dengan dasar adanya Putusan MA No.997/K/Pdt/2022, merupakan pernyataan yang tidak seharusnya diutarakan karena bersifat tuduhan maupun persangkaan, menyesatkan dan kebohongan karena tanpa adanya bukti valid yang merupakan perbuatan melawan hukum,” ujarnya dalam keterangan pada media di Makasssr, Senin (25/4/2022).

Aswar mengutip pernyataan juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro didalam pernyataannya di media Online menyatakan bahwa MA menegaskan status advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak terpengaruh dengan putusan MA Nomor 997 K/PDT/2022. Oleh sebab itu, advokat yang memegang kartu PERADI Otto Hasibuan tetap bisa bersidang seperti biasa.

”Dalam putusan MA a quo masalahnya hanya menyangkut Anggaran Dasar organisasi advokat. Sedangkan status advokat yang bersangkutan sertifikat advokatnya tetap berlaku,”tutur Aswar.

Berdasar pada pernyataan-pernyataan tersebut, pihak Advokat Muda Indonesia Bergerak meminta kepada Hotman Paris segera hentikan membuat pernyataan lewat sosial media yang dapat menciderai profesi advokat.

“Melalui akun media sosialnya mengenai tidak sahnya kartu advokat yang diterbitkan oleh PERADI merupakan pencemaran nama baik kami sebagai advokat, dan oleh karenanya telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang mana dijelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,”ujarnya.

Tindakan dan pernyataan-pernyataan tersebut di atas telah nyata merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan kami selaku advokat dalam menjalankan profesinya.

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Advokat Muda Indonesia Bergerak (AMIB) mengambil sikap dengan memberikan Somasi Terbuka kepada Hotman Paris. Pasalnya, pengacara kondang ini dinggap selalu menyerang Ketua Peradi Otto Hasibuan melalui sosial media.

Koordinator AMIB Aswar Syamsuddin SH menjelaskan jika ada beberapa hal tindakan dari Hotman telah meresahkan dan menganggu keberadaan Peradi. Menurutnya tindakan Hotman berupa pernyataan-pernyataan melalui sosial media pribadinya atas perseteruannya dengan Otto Hasibuan yang bersifat meresahkan para Advokat Muda Indonesia.

Selain itu, AMIB juga mengungkapkan Hotman telah melakukan tindakan-tindakan yang senyatanya tidak menjaga wibawa dan tidak mencerminkan profesi Advokat sebagaimana dalam Kode Etik Advokat Indonesia yaitu Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile).

“Dan paling meresahkan pernyataan dari Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum yang menyatakan jika PERADI di bawah Kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M adalah tidak sah dengan dasar adanya Putusan MA No.997/K/Pdt/2022, merupakan pernyataan yang tidak seharusnya diutarakan karena bersifat tuduhan maupun persangkaan, menyesatkan dan kebohongan karena tanpa adanya bukti valid yang merupakan perbuatan melawan hukum,” ujarnya dalam keterangan pada media di Makasssr, Senin (25/4/2022).

Aswar mengutip pernyataan juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro didalam pernyataannya di media Online menyatakan bahwa MA menegaskan status advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak terpengaruh dengan putusan MA Nomor 997 K/PDT/2022. Oleh sebab itu, advokat yang memegang kartu PERADI Otto Hasibuan tetap bisa bersidang seperti biasa.

”Dalam putusan MA a quo masalahnya hanya menyangkut Anggaran Dasar organisasi advokat. Sedangkan status advokat yang bersangkutan sertifikat advokatnya tetap berlaku,”tutur Aswar.

Berdasar pada pernyataan-pernyataan tersebut, pihak Advokat Muda Indonesia Bergerak meminta kepada Hotman Paris segera hentikan membuat pernyataan lewat sosial media yang dapat menciderai profesi advokat.

“Melalui akun media sosialnya mengenai tidak sahnya kartu advokat yang diterbitkan oleh PERADI merupakan pencemaran nama baik kami sebagai advokat, dan oleh karenanya telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang mana dijelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,”ujarnya.

Tindakan dan pernyataan-pernyataan tersebut di atas telah nyata merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan kami selaku advokat dalam menjalankan profesinya.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img