JAKARTA – Kasus dugaan penipuan First Travel, dinilai pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho, kasus termasuk tipe white collar crime alias kejahatan kerah putih.
Dalam dunia kejahatan, dikenal istilah black collar crime dan white collar crime. Black collar crime atau kejahatan kerah hitam, biasa dikenal dengan kejahatan konvensional dan dilakukan orang tidak terpelajar. Sebagai kejahatan kerah putih, maka penyidik harus jeli dan berhati-hati mengusut kasus pencucian uang tersebut.
“Ini merupakan tantangan bagi penyidik penelusuran aset hasil kejahatan ( follow the money) sehingga tidak berhenti pada penggelapan atau penipuan saja,” ujar Hibnu, seperti dilansir dari detik.com.
Adapun white collar crime biasanya pelaku orang-orang terpelajar dan berkedudukan sosial terpandang dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan motif untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi.
Ciri-ciri lain yaitu pelaku bekerja secara individual, pekerja perusahaan atau bisnis, petugas pembuat kebijakan untuk perusahaan, pekerja perusahaan terhadap masyarakat umum atau pelaku bisnis terhadap konsumennya.
Dalam kasus Fisrt Travel, polisi telah menetapkan ketiga tersangka, yaitu, Andika Surachman, pemilik First Travel, Anniesa Desvitasari Hasibuan, yang juga desainer dan Kiki Hasibuan.
Andika adalah suami Anniesa, adapun Kiki adalah adik Anniesa yang bertugas sebagai komisaris dan Direktur Keuangan First Travel. Dengan First Travel, mereka diduga menggunakan serangkaian perbuatan sedemikian rupa mengalihkan uang 30 ribuan calon jemaah umroh dengan nilai mencapai Rp 500 miliar lebih.