Akses Data NIK dan KK Dibatasi

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh/ KEMENDAGRI.GO.ID

JAKARTA,SULSELEKSPRES.COM – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, setiap lembaga punya akses yang berbeda dalam pemanfaatan data kependudukan.

Dia mencontohkan pada kebijakan melakukan registrasi kartu SIM prabayar dengan memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang diwajibkan pemerintah saat ini.

“Akses read only provider serupa dengan akses read only perbankan. Tapi kalau bank tidak diberi nomor KK, tergantung kebutuhan,” kata Zudan, saat dihubungi, Rabu (1/11/2017), dilansir dari kompas.com.

Hal-hal yang bisa diakses operator seluler dan perbankan berbeda dengan pihak Kepolisian.

“Kalau Bareskrim ditambah sidik jari, iris mata, serta foto face recognition (verifikasi wajah),” ujar Zudan.

Menurut Zudan, kerja sama pihaknya dengan 481 lembaga lainnya dilakukan secara selektif dan cermat. Kebutuhan suatu lembaga akan penggunaan data kependudukan tak dilakukan sembarang.

“Jadi kami sangat selektif, misal hanya butuh NIK, nama, alamat, ya akan diberi itu. Misal untuk bayar pensiun. Kan hanya butuh NIK, nama, alamat, enggak butuh, nama ibu, dan lain-lain,” kata dia.

“Kalau bank butuh nama ibu, kalau Bareskrim butuh foto wajah, sidik jari. Kalau ada demo, ke-shooting wajahnya sekarang sudah bisa dicari,” kata dia.