24 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomePolitikAndi Sri Wulandari Komisioner KPU Soppeng Resmi Diberhentikan

Andi Sri Wulandari Komisioner KPU Soppeng Resmi Diberhentikan

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Andi Sri Wulandari resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai komisioner KPU kabupaten Soppeng oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Pemberhentian ini melalui Surat Keputusan dengan nomor perkara nomor 308/DKPP-PKE-VII/2018, yang dibacakan ketua DKPP Harjono dalam sidang dengan agenda pembacaan 22 Putusan dari 24 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu lantai 5, Jakarta Pusat, pada Rabu 16 Januari.

BACA: KPU Sulsel Rekrut Ribuan Relawan Demokrasi, Ini Alasannya

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya; dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Andi Sri Wulandari selaku ketua merangkap anggota komisi Pemilihan Umum Kabupaten Soppeng sejak putusan dibacakan,” kata Harjono dalam keterangannya, Kamis (17/1/2019)

Andi Sri Wulandari sebelumnya telah mengikuti sidang kode etik oleh majelis pemeriksa DKPP pada 21 Desember lalu. Sidang saat itu dipimpin ketua majelis Ida Budhiati di sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel Jl AP Pettarani.

BACA: Alasan KPU Tolak Perubahan Visi-Misi Prabowo-Sandi

Sri Wulandari diadukan ke DKPP RI oleh ketua KPU Sulsel sendiri, Misna M Attas. Ia diduga tidak bersyarat karena pernah menjadi Calon Legislatif (Caleg) salah satu partai peserta Pemilu tahun 2014 silam. Sementara, dalam aturan, syarat menjadi anggota KPU adalah telah mundur dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun.

Sri Wulandari sebelumnya dilantik sebagai komisioner KPU Kabupaten Soppeng pada 26 Juni 2018 yang lalu. Ia sempat menjabat sebagai ketua KPU, sebelum akhirnya direposisi. Selanjutnya, dia diberhentikan sementara 21 November lalu.

Penulis: Muhammad Adlan
spot_img

Headline

Populer