MAKASSAR, SULELEKSPRES.COM- Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile mengungkapkan kehadiran Perda perlindungan perawat untuk melindungi perawat dalam menjalankan profesi.
Hal ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah bagi perawat yang telah ikut membantu pemerintah kota dalam memutuskan mata rantai Covid-19.
“tujuannya agar perawat bisa dilindungi, tidak dilecehkan dan didiskriminasi, sehingga tenaga kesehatan atau perawat harus paham dengan perda ini bahwa ada payung hukum yang melindunginya”terangnya dalam sosialisasi Angkatan kedua (2) dengan peraturan daerah (Perda) Kota Makassar nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perawat di Hotel Karebosi Primer Makassar, Selasa (22/2/2022).
Legislator PDI Pejuangan itu menambahkan, Pandemi Covid-19 menjadikan perawat sebagai garda terdepan dalam memutus mata rantai virus , khususnya di Kota Makassar.
“Apa lagi perawat ini perawat merupakan ujung tombak dari dokter, sehingga tanggung jawab perawat ini besar. Selain itu, perawat juga ujung tombak pelayanan kesehatan ini adalah perawat, apa lagi selama covid-19 ini” jelasnya.
Narasumber lainnya yang juga hadir dalam kesempatan ini, Plt. Kabid Keperawatan RSUD Kota Makassar Dr. H. Bambang Arya mengatakan, hadirnya Perda tersebut merupakan bentuk keprihatinan terhadap perawat dalam mengemban profesinya.
Meski begitu, dalam menjalankan profesinya, perawat harus bertindak secara profesional serta mengedepankan komitmen moral dan etika.
“Dan perawat harus bertindak secara profesional. Komitmen moral dalam menjalankan etika, pembimbingan dan teman sejagat, pengalaman keperawatan.” ungkapnya saat ditemui inisulsel.com sesaat setelah acara selesai.



