32 C
Makassar
Thursday, April 25, 2024
HomeHeadlineAnggota DPRD Makassar Kritik Kerumunan Massa Danny-Fatma

Anggota DPRD Makassar Kritik Kerumunan Massa Danny-Fatma

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Ratusan massa mendampingi Calon Walikota Makassar Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Makassar atas dugaan kasus politik uang, Senin (19/10/2020) pagi.

Anggota Komisi A DPRD Makassar, Rachmat Taqwa sangat menyayangkan dan mengecam adanya kerumunan massa pro Danny yang menyemut di depan kantor Polrestabes Makassar.

Menurutnya, di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang belum mereda, pemerintah serta masyarakat tengah berjuang menekan penularannya, massa Danny-Fatma justru melabrak aturan protokol kesehatan.

“Saya sebagai anggota Dewan Komisi A DPRD Makassar menyayangkan pendukung paslon yang turun ke jalan tanpa memperhatikan protokol kesehatan. Kita hari ini masih berjuang pemulihan covid tapi kok ada hal seperti itu. Saya mengecam peristiwa itu,” tutur Rachmat, saat dihubungi awak media.

Apaalagi, lanjut Rachmat, kerumunan massa tersebut terjadi pada hari Senin dimana masyarakat hendak ke tempat kerjanya masing-masing, sehingga menimbulkan kemacetan di wilayah tersebut.

“Apalagi hari ini Senin tentunya hari kerja semua masyarakat itu bekerja karena ada permasalahan seperti ini jangan membuat jalanan itu macet,” gumamnya.

Menurutnya, proses hukum yang dijalani oleh Danny Pomanto atas dugaan pelanggaran politik uang, harus mengikuti proses sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. Seolah-olah, kata Legislator dari Fraksi PPP itu, massa pendukung terkesan ingin menekan pihak kepolisan dan Bawaslu.

“Mestinya, kalau memang calonnya menganggap bahwa memang tidak salah ikuti saja prosesnya, seolah-olah ada pengerahan massa menekan kepolisian, seolah-olah Bawaslu itu dianggap tidak netral, biarkan berproses kita ini negara hukum,” tegasnya.

“Saya rasa teman-teman di kepolisian dan Bawaslu itu pasti netral, pasti punya integritas menyelesaikan permasalahan itu. Ini bukan lagi jaman premanisme,” pungkas Rachmat.

Kasus ini bermula dari viralnya di media sosial kejadian yang diduga praktek politik uang dengan modus bagi-bagi beras. Kasus itu kemudian diperiksa Bawaslu Makassr.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang yang terdiri dari tiga unsur lembaga negara yaitu Bawaslu, Kejaksaan, Kepolisian, menyimpulkan bahwa kasus itu memenuhi unsur pidana pemilu. Dengan dasar itu, status kasusnya dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Penyidikan harus dilakukan polisi, sedangkan penyelidikan wewenang Bawaslu.

spot_img

Headline

Populer

spot_img