MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan merayakan natal dan tahun baru 2021.
Surat dengan nomor 003.02/419 S.EDAR/DISPAR/XII/2020 itu ditujukan kepada pengelola hotel, tempat hiburan malam (THM), cafe, dan juga restoran.
Dalam surat tersebut ditegaskan, jika tetap melaksanakan kegiatan yang dimaksud akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
Rudy meminta seluruh masyarakat untuk mematuhinya. Larangan ini dikeluarkan seiring penambahan kasus Covid-19 di kota Makassar mengalami lonjakan drastis dalam beberapa waktu terakhir.
Rudy mengatakan, dalam sehari saja ada sekitar 90 kasus yang ditemukan. Hal ini berbeda dengan kondisi sebelumnya, yang jumlah dan trennya hanya berkisar di angka 30 kasus saja.
“Kita akan tingkatkan pengawasan. Sudah minta Satpol PP. Ini dilakukan untuk melindungi warga. Sekarang ini potensi lagi naik,” ujar Rudy beberapa waktu lalu.
Rudy juga menginstruksikan kepada jajaran camat untuk memantau hotel dan pusat hiburan lainnya agar steril dari acara yang memicu kerumunan.
Kemudian dalam.proses laporan, perlu dilengkapi dengan rekaman gambar agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat.
“Kesadaran merupakan kunci. Bisa saja kita arahkan ke pidana kalau sudah kepala batu,” tambahnya.
Surat edaran tersebut juga berisi tentang imbauan kepada masyarakat untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Diketahui, data terakhir kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19 di kota Makassar telah mencapai 11.555 orang. Satgas penanganan mencatat sudah ada 323 yang meninggal dunia dan 9.981 dinyatakan sembuh.