31 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeDaerahAplikasi Lapor Korupsi Diharapkan Minimalisir Tipikor di Kabupaten Gowa

Aplikasi Lapor Korupsi Diharapkan Minimalisir Tipikor di Kabupaten Gowa

PenulisM. Syawal
- Advertisement -
- Advertisement -

GOWA, SULSELEKSPRES.COM – Reserse Kriminal Khusus, Polda Sulawesi Selatan merilis aplikasi Lapor Korupsi dalam rangka meminimalisir tindak pidana korupsi atau tipikor. Hal itu didukung penuh oleh Pemerintah Kabupaten Gowa.

Launching aplikasi tersebut dirangkaikan dengan penandatangan perjanjian kerjasama program perubahan “Optimalisasi Pengawasan Tipikor Melalui Kebijakan dan Sistem Terintegrasi menuju Provinsi Sulsel Bebas dari Korupsi” di Hotel Claro Makassar, Kamis (07/10/2021).

Sekadar diketahui kehadiran aplikasi Lapor Korupsi tersebut merupakan proyek perubahan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri.

Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni mengatakan, aplikasi ini dapat dijadikan sebagai pengawasan yang lebih baik khususnya pada kejahatan tipikor.

BACA JUGA :  Jelang Penerapan PSBB, Pemkab Gowa Salurkan Paket Sembako ke 98.786 Keluarga Rentan

“Tentu pemerintah sangat mendukung launchingnya aplikasi ini, terlebih lagi bisa di akses oleh masyarakat dengan mendownloadnya sehingga akan membantu pemerintah dalam hal pengawasan dan pencegahan serta memberikan kontribusi dalam meminimalisir terjadinya korupsi,” jelasnya

Ia berharap, melalui aplikasi dari proyek perubahan Kombes Pol Widoni ini akan membawa pada hal yang positulif dan Sulawesi Selatan dan Kabupaten Gowa secara khusus bisa terbebas dari korupsi.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri mengaku aplikasi ini telah tersedia di Google Play atau Play Store yang akan mendukung tugas kepolisian, memonitor tindak pidana korupsi, dan masyarakat bisa melakukan pengawasan dan tentunya akan direspon cepat jika terdapat laporan yang masuk.

“Aplikasi ini nantinya akan mengoptimalkan pengawasan tindak pidana korupsi, dengan cara dibuatnya kebijakan pendukung yang mengikat dan kolaboratif. Jadi tentu masyarakat bisa mengakses ini dengan mengikuti format yang ada dalam aplikasi,” jelasnya.

Hal yang sama diungkapkan, Kepala Kepolisan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Irjen Pol Merdisyam. Ia mengatakan tingginya tindak pidana korupsi berdampak kepercayaan kepada aparat penegak hukum sehingga dibutuhkan perhatian khusus dalam memberikan pencegahan terhadap penangangan korupsi salah satunya melalui Aplikasi ini.

“Kita telah melakukan beberapa langkah antisipasi seperti penyuluhan, kerjasama, lintas sektoral, peneribatan aturan dan penindakan hukum Tipikor namun korupsi di negara kita masih kerap terjadi,” katanya.

Ia mengaku, di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan periode 2020 tercatat Kasus Tipikor yang ditangani penyidik jajaran Polda Sulawesi Selatan sebanyak 59 kasus dengan total kerugian negara sebesar Rp105 miliar lebih, sementara data korupsi pada 2021 periode Januari-September 2021 sebanyak 57 perkara dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp47 miliar lebih.

“Data ini menunjukkan bahwa perbandingan kasus korupsi 2020 dan 2021 terjadi penurunan angka sebanyak 2 kasus yang berdampak pula pada penurunan angka kerugian negara. Ini diakibatkan adanya peningkatan penyelamatan kerugian negara pada 2020 sebesar Rp15 miliar lebih dan di 2021 sebesar Rp27 miliar,” terangnya.

Olehnya ia berharap melalui aplikasi ini yang merupakan pertama kali dibuat di jajaran Polda memberikan kontribusi dalam meminimalisir terjadinya korupsi dan bisa diikuti jajaran polda se-Indonesia.

“Ini wujud komitemen bersama dalam meminimalisir dan penanganan kasus terintegrasi guna memberikan kemudahan kepada penyidik,” jelasnya.

spot_img

Headline

Populer